LAMPUNGSELATAN, metro7.co.id – Seorang anak di Lampung Selatan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, peristiwa tersebut terjadi pada bulan September Lalu.

Hal itu dikatakan ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan anak (RPA) kabupaten Lampung Selatan, Arif Rahman Hakim, Minggu, (17/1/2021),saat melakukan pendampingan kepada korban.

Arif menceritakan, korban yang merupakan pelajar tersebut saat ini berusia 16 tahun, warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, menurut Arif, Kejadian tersebut terjadi pada bulan september dan korban mulai menceritakan kejadian yang dialaminya sekitar awal bulan januari 2021.

“Setelah mengetahui informasi mengenai korban, kemudian kami berkunjung ke rumah keluarga korban di kecamatan tersebut,” ujarnya.

Arif menambahkan, Menurut pengakuan korban, pelaku yang merupakan tetangga nya dan sudah memiliki dua anak itu, melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban.

“Keluarganya, ayah dan ibu si korban menangis sambil menceritakan kejadian yang terjadi pada anaknya, bahwa korban dipaksa dan diancam oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri yang dimana pelaku tersebut sudah mempunyai 2 orang anak dan ditinggal oleh istrinya,” tambah Arif.

Di tempat yang sama, Koordinator RPA Kabupaten Lampung Selatan, Esi Ardania mengatakan, dirinya berharap kejadian ini tidak terjadi lagi dan korban tetap dapat menjalani kehidupan seperti biasanya.

“Dan saya mengajak agar masyarakat tidak memberikan sanksi sosial yang dapat menambah keterpurukan kepada si korban,” tegasnya.