PESAWARAN, metro7.co.id – Konflik atas hak waris masih menjadi permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, mulai dari sengketa hak milik hingga persengketaan para ahli waris.

Seperti yang dialami Dewi Handayani (54) warga Desa Taman Sari, Gedong Tataan. Dirinya mengalami permasalahan hak kepemilikan rumah yang puluhan tahun ia tempati bersama mendiang suaminya.

Kepada Wartawan Dewi Wahyuni Janda paruh baya ini menceritakan permasalahan dialaminya bermula saat Suaminya Meninggal pada Januari 2020 Lalu, kemudian setelah suaminya tiada, Rumah Yang mereka tempati selama puluhan tahun tiba tiba saja dikontrakkan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Setelah almarhum suami saya meninggal rumah yang saya tempati tiba tiba saja dikontrakkan ke orang,tanpa sepengetahuan saya,itu yang ngontrakin nya ke orang,adik ipar saya mas,” ungkapnya di rumah kediaman orang tuanya di Desa Kebagusan, Pesawaran pada Selasa (01/12/2020).

Dewi menambahkan, Selama ini dirinya harus menumpang di rumah orang tua nya semenjak rumah miliknya tidak bisa lagi ditempati

“Saya sekarang harus kembali numpang ke rumah orang tua mas, karena rumah saya sama Almarhum suami udah ada yang nunggu, itu dikontrakin ke orang tapi tanpa sepengetahuan saya mas, duitnya juga bukan ke saya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dewi mengungkapkan dia tidak pernah berniat untuk meninggalkan rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun tersebut, namun saat suaminya meninggal listrik dirumah tersebut tiba tiba diputus tanpa sepengetahuannya.

” Gak lama setelah suami saya meninggal dunia, itu tiba tiba listrik saya ada yang mutusin,karena gelap saya ngungsi ke rumah orang tua,tapi pas mau kembali ternyata sudah ada orang yang nempatin mas,” pungkasnya.