PESAWARAN, Metro7.co.id – Enam Orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Pesawaran, Jumat (5/2/2021).

Polisi menyebut, tiga orang tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran lalu saat dilakukan pengembangan diketahui ada tiga tersangka lain yang kemudian berhasil diringkus.

“Telah kita amankan enam orang dari dua TKP berbeda dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram dan Ekstasi seberat 0,18 gram ” kata Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi, mewakili Kapolres AKBP Vero Ariya Radmantyo, Sabtu, (6/2/2021).

Menurut Kasat AKP Junaidi, keenam orang yang ditangkap merupakan warga Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

” untuk tersangka wanita Yuyun ( 24) adalah warga Jati Agung Lampung Selatan sementara kelima tersangka lain yakni Ridho (18), Fawas ( 18), Tubagus (24), Deni (20), dan Ari (20) merupakan warga Teluk Betung Bandar Lampung,” jelas AKP Junaidi.

AKP Junaidi menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

” tersangka dan BB telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.