METRO, metro7.co.id – Penerimaan siswa baru  SMA Negeri 1 Kota Metro tahun ajaran baru 2020-2021 dengan syarat menggunakan surat domisili dalam sistem zonasi banyak menuai kritik dan syarat kejanggalan serta menimbulkan keresahan masyarakat.

Terkait hal tersebut Pemkot Metro telah mengundang Kadis Dukcapil, Kadisdik Metro, perwakilan provinsi, Camat, Lurah serta  perangkat RT/RW dan pihak sekolah SMA Negeri 1 Metro, membahas kelanjutan administrasi kependudukan surat domisili dalam PPDB, Selasa (23/6/2020).

“Kami semua baru saja mengelar rapat terkait polemik surat domisili kependudukan dalam syarat PPDB,  didalam rapat tadi hadir juga perwakilan dari provinsi mengingat Sekolah Menengah Atas adalah wewenang Provinsi,” kata Sekda Kota Metro Nasir AT.

Terkait polemik kejanggalan kebenaran data domisili, dirinya akan berkoordinasi kepada bagian inspektorat untuk memeriksa kebenarannya.

“Untuk verifikasi tetap berjalan, tapi kami minta untuk melampirkan kartu keluarga, apabila terjadi manipulasi data domisili, yang bertanggung jawab akan kami proses secara administrasi disiplin kepegawaian dan menggugurkan peserta yang memiliki data tidak falid,” paparnya.

Sementara itu, pihak dari provinsi, Camat, lurah serta kepala sekolah SMA Negeri 1 Metro enggan memberikan komentar. ***

Reporter Magel Hen / Pesarawan – Lampung.