TANGGAMUS, metro7.co.id – Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung berhasil menangkap Apriansyah (21) dan Supriyadi (31), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keduanya ditangkap atas tindak pidana pengeroyokan dan perampasan ponsel.

Kedua tersangka ditangkap saat berada di Gubuk Talang Semangka atas pelaporan korban Rahmat Hidayat(30), warga Pekon Luah, Talang Padang. Korban sempat dikeroyok sebelum ponselnya dirampas kedua tersangka.

“Modusnya Tersangka menuduh korban mengambil jaring pagar tanaman miliknya, kemudian bersama dua temannya, memukuli korban dan memaksa korban mengakui telah mengambil jaring, selanjutnya mengambil hand phone milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, Senin (14/09/2020).

Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa tersangka Apriansyah ternyata merupakan spesialis curanmor juga resedivis. Diduga berada di kebun dengan maksud bersembunyi dari kejaran polisi.

“Berdasarkan data yang ada tersangka Apriansyah merupakan residivis kasus Curanmor tahun 2013 dan vonis 5 tahun. Ia juga pelaku pencurian motor di tiga tempat berbeda di wilayah Wonosobo dan Semaka,” pungkasnya.***