TANGGAMUS, metro7.co.id – Air susu dibalas dengan air tuba, itulah gambaran pemuda berinisial MZ (19) asal Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah. Bagaimana tidak, dirinya yang sudah diangkat sebagai anak oleh RD, malah tega menghamili bunga (16), anak kandung RD.

Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung menangkap MZ di rumah tempatnya bekerja di Kota Agung Timur, Minggu (15/11/2020) setelah menerima laporan dari RD yang tidak terima anak gadisnya dihamili tersangka.

“Atas laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung, siang kemarin pukul 12.30 Wib,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (16/11/2020).

AKBP Oni menuturkan, tersangka yang datang dari Jawa Tengah berniat mencari pekerjaan di Tanggamus, selama ini diperlakukan layaknya anak sendiri oleh ayah korban.

Bahkan, ayah korban yang merasa iba kepada tersangka menempatkan tersangka di rumah keluarga, memberikan makan hingga meminjami sepeda motor.

“Awalnya tersangka mengenal korban melalui jejarang sosial. Lalu datang ke Tanggamus dan datang ke keluarga korban meminta bantuan sehingga karena iba, ayah korban merawat tersangka hingga dicarikan pekerjaan. Namun ternyata kebaiakan tersebut disalahgunakan oleh tersangka,” jelas AKP Edy Qorinas.

Ditambahkan Kasat, menurut keterangan ayah korban, pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak April 2020 di kontrakan tersangka di Kota Agung Timur. Dimana ia mendengar cerita anaknya yang telah memeriksakan diri ke bidan dan dinyatakan hamil dengan usia 10 minggu.

“Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.