LAMPUNG TENGAH, metro7.co.id – Polsek Terbanggi besar mendapatkan infotmasi dari masyarakat ada orang mencurigakan di ATM Center PT GGF Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (29/10/2020).

Anggota Polsek Terbanggi Besar yang Dipimpin Panit Reskrim Iptu Anwar Halusi langsung mendatangi lokasi sesuai informasi tersebut. Hasilnya, polisi menangkap tiga orang pelaku yang masih menjalankan aksinya, LAK (19) warga Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau alamat lain Desa Karang Agung Kecamatan Semangka Kabupaten Tanggamus sebagai peran utama. Pelaku kedua Berinisial FP Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Berperan mengawasi sekelilingnya. Pelaku ketiga berinisial SJ, warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung, berperan sebagai sopir.

Modus tiga pelaku ini dengan mengendarai mobil mendatangi mesin ATM. Mereka membawa alat berupa pinset/jepitan dan kartu Atm BRI. Lalu, 1 orang pelaku menunggu diatas mobil dan 1 pelaku lagi menunggu di depan pintu masuk ATM untuk mengalihkan perhatian.

Pelaku masuk ke dalam lokasi mesin ATM lalu memasukkan kartu ATM BRI. Pelaku kemudian memasukkan nominal uang sesuai dengan isi kartu ATM miliknya. Saat bagian pengeluaran uang terbuka pelaku mematikan mesin melalui tombol power off mesin ATM tersebut. Dengan menggunakan alat penjepit berupa pinset, pelaku mengambil uang dari mesin ATM.

Setelah itu pelaku menghidupkan kembali/power on sehingga kartu ATM miliknya keluar dari mesin. Namun, isi uang ATM-nya tidak berkurang/terdebit. Akan tetapi gerak gerik pelaku ada yang mengawasi dan melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.

Anggota Polsek Terbanggi besar setelah menangkap ketiga Pelaku, kemudian menghubungi Bank BRI dan petugas pun datang untuk melihat dan mengaudit kerugian yang dilakukan ketiga pelaku.

Ketiga pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, satu lembar kartu ATM Bank BRI, satu buah alat penjepit/pinset serta uang hasil kejahatan dari mesin ATM sejumlah Rp. 1.200.000.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Popon Ardianto Sunggoro menegaskan, ketiga Pelaku LAK, FP bersama SJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atau turut serta 55, 56 KUHPidana. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok,” katanya.*