BANDARLAMPUNG, metro7.co.id – Subdit V Cyber Crime Polda Lampung telah memeriksa Terlapor MT terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh ketua PCNU kabupaten pesawaran ustadz Salamus Solikhin.

Kasubdit V cyber crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian, mengatakan, pemeriksaan terhadap MT masih pada status saksi dan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Betul mas, terlapor MT telah kita periksa pada Selasa(17/11), kemarin,untuk saat ini MT masih berstatus sebagai saksi” jelas Kompol Rahmad Mardian, Senin (23/11/2020).

Menurut Kompol Rahmad, pada pemeriksaan terhadap MT tersebut sudah ada dugaan tindakan tersebut mengarah pada unsur pidana.

“Saat ini kita sedang mendalami lebih lanjut kalau untuk unsur pidananya itu sudah mengarah ke pidana, namun masih akan kita dalami, yang jelas polisi bekerja profesional ” tegasnya.

Sementara itu dihubungi melalui pesan WhatsApp, ketua PCNU kabupaten pesawaran, Ustadz Salamus solikhin, mengaku berterima kasih kepada Polda Lampung atas tindak lanjut terhadap laporannya.

“Saya mengapresiasi sekali Polda Lampung yang merespon dengan cepat laporan saya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya,yang dilakukan Mualim (MT)” ungkap nya.

Lebih lanjut ustadz salamus mengatakan, terkait permasalahan tersebut seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.

” Ya biar semuanya sesuai mekanisme undang undang yang berlaku,Semua kita percayakan ke aparat kepolisian,” pungkasnya.