BANDARLAMPUNG, metro7.co.id – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), mengikuti virtual meeting Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law yang dilaksanakan di Ruang Command Center, Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu (14/10/2020).

Rakor virtual tersebut dibuka langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD beserta sejumlah Menteri terkait, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan Kapolri, dan Perwakilan Panglima TNI, Para Gubernur Se-Indonesia, dan BUpati/Walikota Se-Indonesia.

Dalam arahannya, Menko Polhukam Mahfud MD. menyampaikan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah harus bisa menjelaskan secara detil kepada masyarakat tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.

“Tugas kita menjaga keamanan an ketertiban masyarakat, dengan cara memberikkan pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan yang Hoax. Serta manfaat dari UU Cipta Kerja,” jelas Menko Polhukam Mahfud.

UU Cipta Kerja ini, lanjut Menko Polhukam Mahfud, dilatarbelakangi oleh lambannya perizinanan dan terlalu banyaknya meja birokrasi yang harus dilalui kalau orang ingin melakukan usaha.

“Sehingga pada waktu itu, Presiden mengambil inisiatif bagaimana caranya agar perizinan lebih sederhana dan tidak dikorupsi dalam melakukan perizinan. Sehingga muncul gagasan Omnibus Law, satu Undang-undang yang menyelesaikan problem antar berbagai Undang-undang di dalam satu Undang-undang,” jelas Menko Polhukam.

Kemudian, ada juga kenyataan, karena tenaga kerja itu setiap tahunnya bertambah, ada 3,5 juta terdiri dari 2,9 juta fresh graduate ditambah orang yang PHK. Itu harus ditampung dan disediakan lapangan kerja.

“Itulah yang menyebabkan Presiden sejak periode sebelumnya, sudah mengkampanyekan penyederhanaan perizinan, yang kemudian disebut Omnibus Law,” jelasnya.