WAYKANAN, metro7.co.id – Sebanyak 267 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Idul Fitri 1442 H.

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani, mengatakan, napi yang mendapat remisi adalah mereka yang dinilai berkelakuan baik.

“Sistem pemasyarakatan bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” jelasnya, Sabtu (15/5/2021).

Syarpani menjelaskan, sistem pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan untuk memulihkan   kesatuan hubungan hidup antara individu, warga binaan, dan masyarakat.

Mantan Kalapas Gunung Sugih itu menambahkan, pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada para napi merupakan hak yang diberikan oleh negara.

“Pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang saudara jalani,” pungkasnya.[]