WAYKANAN, metro7.co.id – Polres Way Kanan berhasil meringkus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu warung di Jalan Lintas Sumatra, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Sabtu (13/2/2021).

Tersangka, ALS (24) warga Desa Sumberingin Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU) Selatan, Sumatra Selatan dan RZ (27) warga Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba, IPTU Murga Nurjuanda, menjelaskan, penangkapan berawal pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya laporan dari masyarakat.

“Di dalam warung terlihat ada seorang laki-laki mencurigakan. Ketika petugas mendekatinya, RZ mencoba membuang sebuah bungkusan diduga narkotika dengan tangan kiri ke arah bawah di atas lantai,” ujarnya.

RZ pun diamankan petugas. Ternyata benar, bungkusan yang dibuangnya berisi 0,25 gram sabu.

Masih di warung tersebut, tepatnya di dalam kamar, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial ALS sedang menggunakan diduga narkotika jenis sabu.

Kehadiran personil Satresnarkoba Polres Way Kanan membuat ALS terkejut, sehingga melemparkan seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol plastik minuman larutan penyegar berisikan cairan bening ke arah dinding kamar. ALS juga diamankan bersama sabu sebanyak 0,12 gram dan seperangkat alat isap.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” pungkas IPTU Murga Nurjuanda.