Langgar Aturan Kemenag, Pemilihan Pengurus Masjid Agung Sungailiat Dinilai Cacat Prosedur
Bangka Belitung, Metro7.co.id – Gerakan Masyarakat Mucak Masjid Agung Sungailiat (GEMMMAS) meminta Bupati Bangka Mulkan menganulir hasil pemilihan pengurus Masjid Agung Sungailiat terpilih untuk masa bakti 2022-2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Agung Sungailiat di Ruang OR Bina Praja Setda Bangka, Rabu (2/2) lalu.
Prihalnya pemilihan tersebut dianggap sarat pengondisian dan terkesan tidak menerapkan asas demokrasi.
“Rapat dilaksanakan secara tidak transparan, mulai dari undangan pemilihan ketua masjid dan jajarannya yang tidak jelas, serta kurang melibatkan masyarakat, khususnya dari kaum muda. Penunjukkan tim formatur juga tidak representatif, dan pemilihan pun cuma libatkan tim formatur, jadi terkesan eksklusif,” ungkap Habib Atturkey selaku Ketua GEMMMAS, Minggu (6/2) pagi.
Bahkan, lanjut Habib, prosedur pemilihan juga telah melanggar Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, khususnya jabatan ketua masjid yang tidak boleh dijabat melebihi dua periode.
Sedangkan hasil pemilihan pengurus Masjid Agung Sungailiat Periode 2022-2025, telah menetapkan Syaiful Zohri selaku ketua masjid, Abdullah Aidit selaku sekretaris, dan Syarnubi selaku bendahara.
Sementara Syaiful Zohri sendiri, ujarnya, telah menjadi Ketua Masjid Agung Sungailiat selama dua periode, sehingga sesuai aturannya tidak boleh lagi memegang jabatan yang sama hingga tiga periode.
“Ketua Masjid Agung yang terpilih lagi ini telah melanggar peraturan Dirjen Kemenag tentang pelarangan dua periode kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid atau DKM,” tegas Habib mengkritik Syaiful Zohri.
Ditambahkan, pihaknya untuk itu menginginkan pemilihan ulang dengan agenda regenerasi kepengurusan DKM, supaya sejalan dengan ketentuan agama Islam dan aturan yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan bahwa tujuan kami untuk lebih memuliakan serta memakmurkan masjid sebagai rumah ibadah umat Islam, khususnya umat Islam di Kabupaten Bangka,” ucapnya yang juga menjabat Koordinator Paguyuban Urang Melayu Bangka.
Selain itu, dirinya melalui GEMMMAS juga turut menyebar-luaskan pamflet penolakan dengan tanda pagar (tagar) “Tolak Ketua Masjid Agung Seumur Hidup” lewat aplikasi pesan instan WhatsApp.