Lantik 85 PPK, Ketua KPU Brebes Tegaskan Pentingnya Pakta Integritas
BREBES, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes telah menetapkan 85 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Brebes untuk pemilihan serentak tahun 2024, Kamis (16/5), di gedung Korpri jalan MT Haryono Brebes.
Hasil penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Brebes Nomor 1030 Tahun 2024.
Yakni tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Brebes Tahun 2024.
Ke-85 anggota PPK yang terdiri dari laki-laki 74 orang atau 87,1 persen. Perempuan 11 orang atau 12,9 persen. Dan diantara anggota ada PPK lama 34 orang atau 40 persen, dan yang baru 51 orang atau 60 persen.
“Diantaranya, incumbent 34 orang 40 persen, yang baru 51 orang 60 persen. Dibanding periode lalu hanya 3 orang,” jelas Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik, Kamis (16/5).
Lebih lanjut, Ketua KPU Brebes menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme para anggota PPK dalam menjalankan tugas.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada seluruh anggota agar dapat memahami peraturan perundang-undangan yang ada sekaligus bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Pakta integritas harus benar benar dijalankan. Dan harapan terbesar kita adalah agar Brebes lebih maju dan lebih baik dari sebelumnya,” tegas Manja.
Dalam kesempatan tersebut, anggota PPK yang baru dilantik juga mendapatkan pembekalan tentang tugas dan fungsi mereka selama masa pemilihan sesuai dengan fakta integritas.
Sementara itu, salah satu anggota PPK terlantik saat menyampaikan fakta integritas menyebutkan ada 11 poin yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab mereka.
“Salah satunya tentang yang menyebutkan menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun yang menyimpang dari prinsip prinsip pemilihan jujur dan adil,” ujarnya.
Selain itu, juga disebutkan poin tentang kewajiban mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Jika anggota PPK melanggar dari 11 poin pakta integritas, mereka bersedia dikenakan sanksi, dari mulai sanksi moral, sanksi administrasi dan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.