Nias Barat, Metro7.co.id – Laporan Pemerintah Kabupaten Nias Barat kepada Dewan Pers terkait pemberitaan salah satu media yang tidak sesuai fakta dalam proses.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Bagian Hukum Setda Nias Barat Hedwig Samitro Gulo, Rabu (1/6).

Hedwig Gulo mengatakan, sesuai hasil konsultasi kepada Astrid di Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Laporan Pemkab Nias Barat atas pemberitaan dari Peringatan Gulo sedang diproses oleh Dewan Pers.

“Untuk laporan terhadap saudara Peringatan Gulo wartawan media Online Mediatrias.com sedang dalam prose dan telah turun hasil kajian tenaga ahli dewan pers. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan kepada pihak Mediatrias.com dan Pemkab Nias Barat,” jelasnya.

Apabila dalam putusan dinyatakan diluar kewenangan Dewan Pers, maka Pemerintah Kabupaten Nias Barat dapat menindaklanjuti melalui jalur hukum.

“Begitu juga kalau seseorang oknum Pers tidak terdapat namanya dalam kolom Redaksi dan tidak tercantum alamat yang jelas serta belum terverifikasi di Dewan Pers, maka oknum tersebut dapat langsung dilaporkan kepada APH,” tambahnya.

Lanjutnya, Hedwig Gulo juga menginformasikan, pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan kebenaran dapat dilaporkan ke Dewan Pers, untuk respon lebih cepat dapat dikirim melalui WhatsApp dan dokumen fisiknya dikirim melalui pos atau sejenisnya.

“Untuk mempercepat laporan terkait pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta dapat kita laporkan melalui WA kepada Dewan Pers. Nomor kontak komisi pengaduan sudah kita peroleh,” tutup Hedwig Gulo.