BREBES, metro7.co.id – Hasil temuan Inspektorat Laporan Hasil Pemeriksaan Desa Pamedaran Kecamatan Ketanggungan
Kabupaten Brebes akhirnya dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Brebes melalui auditor Pembangunan, Adi Susanto membenarkan LHP audit Desa Pamedaran tersebut telah dilimpahkan ke APH lantaran batas waktu yang diberikan inspektorat telah melampau batas waktu yang diatur.

“Ya, hasil audit indikasi penyelewengan dana Desa Pamedaran dari inspektorat telah kami limpahkan ke APH mulai hari ini, ini kami lakukan sesuai dengan prosedur dan kerjasama APH brebes karena hingga batas waktu yang di tentukan dalam pengembalian tidak terealisasi. sehingga sejak hari ini LHP kami limpahkan,” tegas Adi, Senin (15/8) ditemui di kantornya.

Ia menyebut, indikasi dugaan penyelewengan hingga 500 juta lebih. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap laporan tersebut, kami menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa baik yang bersumber dari Bantuan Provinsi 2019 dan Dana Desa (DD) tahun 2021,” beber Adi.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan ada kekurangan/penyimpangan keuangan senilai Rp 115 juta dari kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019.

Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga menemukan adanya kekurangan anggaran senilai Rp 500 juta dari kegiatan jalan usaha tani, kegiatan desa siaga dan lainnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021.

Ia menambahkan, terkait dengan laporan dimaksud pihaknya sudah beberapa kali memanggil kepala desa bersangkutan. Pihaknya juga sudah membuat resume hasil temuan untuk kemudian ditujukan kepada kepala desa.

“Dan Pak Kuwu sudah menandatangi resume tersebut, artinya yang bersangkutan telah mengakuinya,” terang Adi.

Ia juga menjelaskan, upaya pembinaan telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Brebes untuk jangka waktu 60 hari terhitung mulai Tanggal 14 Juni 2022 untuk bisa mengembalikan hasil temuan dimaksud.

Namun hingga sekarang pihaknya tidak lagi bisa menghubunginya lagi. Dan karena sudah melampaui batas waktu yang telah diatur, saat ini penanganan tersebut sudah dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sesuai dengan perjanjian, kalau sudah 60 hari tidak ada penyelesaian di Inspektorat, maka penanganan bergeser ke APH,” jelasnya.

Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut? Ade mengaku, berdasarkan keterangan dari para perangkat dan stakeholder, dugaan penyimpangan dana tersebut hanya mengerucut pada satu orang saja. “Yakni Pak Warji selaku Kepala Desa,” tuturnya.

Sementara Opink Maryono Ketua DPC YBI Brebes yang turut memantau perkara tersebut mengatakan, ia mengapresiasi pihak inspektorat yang telah melakukan tugas sesuai dengan SOP, namun juga tercengang, ternyata informasi dari audit inspektorat Brebes ada dugaan indikasi penyelewengan hingga angka 500 juta lebih, ini menjadi perhatiannya.

“Kami YBI berharap juga kepada APH untuk menindak sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi di temukan adanya kerugian hingga 500 juta rupiah,” harapnya.

Lanjutnya, jika kasus ini menguap, pihaknya akan melakukan audiensi atau aksi turun kejalan untuk mengawal agar prosesnya terus berjalan.

“Jika kasus ini mandeg, kami dari YBI bersama masyarakat akan melakukan audiensi ataupun turun kejalan, hal itu sebagai bagian dari pemberantasan korupsi dan juga untuk sok terapi kepada oknum kepala desa lain,” tutupnya.