Logo KPU dan Pemkab Bangka Tercantum di Baleho Kotak Kosong, Bawaslu Tunggu Laporan
BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti angkat bicara soal penggunaan logo KPU dan Pemkab Bangka yang tercantum di baleho kotak kosong belakangan ini.
Sugesti tegaskan Bawaslu siap menindaklanjuti jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat penggunaan logo tersebut.
Menurut Sugesti, KPU semestinya memberikan klarifikasi kepada publik terkait izin penggunaan logo lembaga di dalam APK.
“Sebenarnya teman-teman di KPU yang harus menjelaskan kepada publik apakah penggunaan logo tersebut sudah mendapatkan izin atau belum,” ujar Sugesti, usai Apel Siaga Pengamanan Pilkada, di halaman Gedung Sepintu Sedulang, Sungailiat, Selasa (24/9).
Meski demikian, hingga kini dia katakan belum ada laporan resmi terkait masalah tersebut.
“Kami dari Bawaslu tetap menunggu apakah ada pihak yang merasa dirugikan dan akan melaporkan hal ini,” tambah Sugesti.
Dalam hal ini, Bawaslu Bangka menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2024, termasuk penggunaan APK yang sesuai aturan.
“Kami akan memantau dengan seksama dan memastikan semua kampanye berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Sugesti.