LSM IBK : Sikap Tegas Pemda Brebes Dipertaruhkan Saat Investor Melanggar Tanpa Miliki Kelengkapan Izin
BREBES, metro7.co.id – Masih maraknya pembangunan untuk peruntukan persiapan lahan industri diduga tanpa miliki kelengkapan izin, LSM Indonesia Berantas Korupsi (IBK) menilai Pemkab Brebes butuh sikap tegas ketika investor dinilai melanggar dan tanpa memiliki kelengkapan izin.
“Kami tentu mendukung investor masuk ke Brebes sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, namun mereka juga harus tunduk pada aturan prosedur yang sudah tertuang di UUPPLH. Dimana sebelum melakukan aktivitas harusnya dilengkapi dokumen perijinan lingkungan seperti andalalin lalu upl/ukl atau amdalnya,” kata Ketua LSM IBK, Leo Nardi ditemui, Senin (19/6).
Sangat disayangkan ternyata mereka abaikan aturan tersebut dan melanggarnya, malah langsung melakukan pengurugan lahan disitu, ini jelas menurutnya pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1), Juga sangsi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119.
“Sikap tegas Pemda Brebes dipertaruhkan ketika investor melanggar tanpa izin lingkungan Andalalin dan Amdal,” kata Leo Nardi.
Salah satu pemuda pengurus BUMDES Desa Klampok yang notabene masyarakat setempat juga mengaku kecewa lantaran tidak adanya sosialisasi.
“Kami sudah 2 kali mendatangi, dan tanggal 26 bulan ini kami akan menanyakan kembali izin lokasi dan operasional juga,” kata salah satu yang mengaku Bumdes Klampok tersebut, Senin (19/6) malam.
Sebelumnya terlihat aktivitas pengurugan dari PT Ladang Mas milik pengusaha asal Tegal melakukan pengurugan sebuah lahan persawahan di Desa Klampok Kecamatan Wanasari.
Informasi yang didapat lahan tersebut untuk dibangun pabrik sapu namun diduga belum mengantongi ijin lingkungan, ijin andalalin, upl/ukl, amdal serta belum sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Terpantau puluhan damtruck besar bermuatan material tanah urug keluar masuk proyek urug lahan kosong di jalur lingkar Utara (Jalingkut).
Jumat (16/6), didapat didapat keterangan dari Slamet seorang pengawas lapangan PT Ladang Mas, ia hanya mendapat pekerjaan dari bossnya, yaitu Bunyamin, untuk mengurug dan meratakan lahan tersebut.
Kepala DPMPTSP Brebes Tety Yuliana saat dimintai informasi terkait lahan itu mengatakan, di lokasi tersebut untuk sewa gudang, sementara yang ditanyakan rekan rekan media adalah tentang pengurugan disatu lahan terpisah yang informasinya akan dibangun pabrik sapu oleh PT Ladang Mas milik Bunyamin pengusaha asal tegal.
“Untuk lahan itu pihak kami sudah Kroscek ke lapangan, dan itu intinya pada proses awalnya sewa gudang, yaitu PMA (Penanaman Modal Asing) tapi seiring berjalannya waktu dia sedang memproduksi sampel sampel, belum memproduksi tapi membuat contoh contoh untuk ditawarkan,” beber Tety tanpa memberikan jawaban tegas tentang kelengkapan perijinan lingkungannya sudah ada atau belum, Jumat (16/6).
Masih dijelaskan Tety, tugas Pemerintah kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan. Sebab PMA adalah kewenangan pusat yaitu dikementerian.
“Sesuai dengan diskusi kemarin bersama dinas terkait, Pemerintah Kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan sendiri, karena Kewenangan ada dipusat, takut salah, jadi ketika ada laporan dari masyarakat atau rekan rekan media, akan kami cek kelapangan klarifikasi mana saja yang mungkin tidak lengkap, setelah itu kami sampaikan ke PKPN, lewat Penindakan Pengendalian dan nanti pusat akan turun,” lanjut Tety lagi.
Terpisah, ruangan Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, Afroni menambahkan lahan tersebut informasinya untuk gudang.
“Kalau disitu kan pengajuannya untuk gudang, jadi perizinanya juga menyesuaikan tidak diperlukan amdal tetapi cukup dengan izin lingkungan dan IMB atau PBG,” ujar Afroni.