LABUHAN BATU SELATAN, metro7.co.id – Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM) Sidik Perkara tengah menyoroti pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang diduga telah melanggar kebijakan, disiplin dan etika.

Sebab dalam proses pembagian paket, Dinas Pendidikan Labusel memberlakukan sistim dengan metode Petunjuk Langsung (PL) Kepala Dinas, karena hal itu LSM Sidik Perkara menduga kuat adanya pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Ketua LSM Sidik Perkara, Agus Harahap kembali meminta klarifikasi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Labusel, M.Taufiq Anshari Siregar dalam surat No : 1093/ KLF/ DPP  LSM-SIDIK PERKARA/ VI/ 2024 tertanggal 02 Juni 2024.

Hal inipun, untuk menjawab surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan pihaknya untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur terhadap pembagian paket metode PL atas pengadaan barang dan jasa di TA 2023 tersebut.

Sebab kata Agus, LSM Sidik Perkara sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi yang kedua  pada Senin (03/06.2024) kemarin.

“Ya, meskipun surat klarifikasi lembaga kita yang pertama belum juga dibalas oleh pihak Disdik Labusel maka kita kembali melayangkan surat yang ke II terkait hal yang sama sebab kita ketahui telah terjadi adanya beberapa pelanggaran. Dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang Negara tersebut,” terang  Agus Harahap dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/6/2024).

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa melalui PL Disdik berpotensi muatan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), yang mana dari hasil observasi data dan pemantauan yang dilakukan pihaknya terdapat fakta yang menonjol dalam dugaan KKN.

“Kami menemukan ada beberapa kejanggalan- kejanggalan yang dilakukan oknum pejabat pengadaan Disdik Labusel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai panitia,” ungkap Agus.

Walau sebenarnya aturan itu sudah diatur dalam  Perpres tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, Pejabat Pengadaan memang di berikan hak penuh untuk membuat paket pekerjaan sebanyak – banyaknya.

Sesuai metode pengadaan langsung yang maksud tujuannya agar perusahaan- perusahaan kecil bisa ikut berpartisipasi dalam pengadaan langsung tersebut sehingga perusahaan kecil. “Termasuk UMKM juga  dapat berkembang,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam metode PL tidak di butuhkan syarat- syarat yang serupa pada Metode Tender (lelang), namun sangat disayangkan pemberlakuan PL dalam pengadaan barang dan jasa TA. 2023.

Menurutnya, ditemukan adanya oknum pejabat- pejabat nakal yang sengaja memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan dirinya secara pribadi demi keuntungan sendiri dan kelompok dalam proses pembagian paket.

” PL hanya diberikan kepada rekanan dekatnya maupun kepada kroni kroni nya saja dan tak perduli walau itu sudah melanggar ketentuan – ketentuan  dari aturan yang berlaku pada pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya.

Agus menegaskan, kepada Kepala Dinas Pendidikan Labusel M.Taufiq Anshari Siregar untuk segera menindaklanjuti konfirmasi LSM Sidik Perkara.

” Kami juga meminta agar Instansi terkait sebagai rujukan kasus pengadaan barang dan jasa yang kami Surati juga dapat secara fair dan transparan menindaklanjuti surat konfirmasi dan klarifikasi yang kami layangkan,” tegas Agus.

Terpisah, Kadiskominfo Pemkab Labusel M. Ikbal Nasution ketika dimintai tanggapan menyampaikan, untuk konfirmasi mengenai kegiatan di dinas pendidikan memang lebih baik langsung ke dinas terkait yang membidanginya.

Kerena proses belanja barang dan jasa melalui PL itu, sudah direncanakan jauh sebelum tahun berjalan. Untuk penunjukannya memang itu merupakan hak penuh dari Pengguna Anggaran/PPK.

“Iya,  sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh dinas terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan  M.Taufiq Anshari Siregar hingga dirilis berita masih belum bisa dihubungi untuk memberikan komentar (klarifikasi) tudingan LSM tersebut. ***