SULA, metro7.co.id – Fungsi pengawasan Kelautan dan Perikanan yang telah di ambil alih oleh DKP Provinsi Maluku Utara hingga membuat leluasa para Ilegal Fissing masuk di perairan Maluku Utara, khususnya di perairan Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa, (16/11/21).

Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sula, Sahlan Norau mengatakan, sampai hari ini pihak DKP Provinsi tidak ada yang melakukan fungsi pengawasanya di perairan Kepulauan Sula, kalau mau di lihat fungsi pengawasanya sudah di alihkan ke provinsi.

“Kami DKP Sula hanya bisa menghimbau untuk kemudian di daftarkan nelayanya supaya di ketahui pemilik Rumponnya terletak di titik Koordinat yang telah ditentukan sehingga dikemudian hari terjadi apa-apa bisa di ketahui,” kata Plt. Kadis DKP sula, Sahlan Norau pada Metro7.co.id.

Sudah beberapa kali disosialisasikan terkait rekomendasi dalam proses perizinan Rumpon dan juga, beberapa kali pihak DKP provinsi berkunjung sempat disampaikan oleh DKP Sula bahwa diperairan Kepulauan Sula ini banyak terjadi Ilegal Fissing dimana – mana serta pemasangan Rumpon yang tidak mengantongi izin dan sebagainya.

“Kami juga tidak bisa terlalu mengambil kewenangan karena kewenangan tersebut tidak terletak pada DKP Sula, melainkan kewenangan tersebut terletal pada DKP Provinsi dan kami hanya menyampaikan bahwa kondisi di Sula seperti ini,” jelasnya.

Beberapa kali di temuinya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi malut dan menyampaikan hal tersebut. Namun yang di lakukan DKP Sula ini hanya untuk menyelamatkan dan melindungi Nelayan Kepulaun Sula (Kepsul) ketika tiba-tiba ada operasi dan penertiban lalu di putuska. Rumpon yang Ilegal atau tidak mengantongi izin sehingga disampaikan pada pemilik Rumpon yang tidak mengamtongi izin agar sesegera mungkin melaporkan dan akan diberikan rekomendasi agar dapat membuat izin pemasangan Rumpon.

“Walaupun tingkat pengawasan tidak diberikan ke DKP Kabupaten Kepulauan Sula, tapi kami selalu melakukan sosialisai, tujuannya untuk melindungi Nelayan kami,” tutupnya. ***