MALTENG, metro7.co.id – Bhabinkamtibmas Polsek Pasanea Negeri Latea Negeri Lisabata Timur dan Negeri Rumahwey Brigpol Twedy Litamahuputty melaksanakan giat sambang dan penyampaian imbauan Kamtibmas sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pada Selasa (27/10/2020) di Dusun Sapola Negeri Latea Kecamatan Seram Utara Barat.

“Saya melaksanakan giat dan imbauan sekaligus mensosialisasikan Perbup No 30 Tahun 2020 agar masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan dalam mencegah penularan covid-19,” kata Twedy.

Senada dengan itu, pemuda Dusun Sapola Negeri Latea, Rivaldi Tomia yang juga aktif dalam menyampaikan sosialisasi edukatif terkait pentingnya adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan covid-19, mengatakan, “Saya apresiatif langkah bapak bhabinkamtibmas dalam mengambil langkah untuk mengedukasi kita pemuda dan warga masyarakat atas Pencegahan Covid-19,Ujar Tomia”.

Dalam kegiatan itu juga ada poin-poin himbauan yang di sampaikan kepada masyarakat Dusun Latea. Adapun Himbauan yg disampaikan sbb :

  1. Senantiasa menjaga dan memilihara situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Pasanea khususnya Dusun Sapola Negeri Latea agar tetap aman dan kondusif.
  2. Untuk Saat ini sudah ada PerBup No 30 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Protokoler Kesehatan dan Pengendalian Virus Corona ( Covid-19) di wilayah Kabupaten Maluku Tengah terlebih khusus di Kecamatan Seram Utara Barat.
  3. Selalu mengikuti Protokoler Kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona yakni selalu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan atau yg kita kenal dengan istilah 4 M.