SULA, metro7.co.id – Terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) antar Desa yang kini menjadi momok bagi masyarakat di Kepulauan Sula mendapat perhatian pisitif dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula.

Atas hearing Bupati Sula bersama HMI Cabang Sanana, sebagian keluhan masyarakat terkait penerangan jalan umum (PJU) antar Desa bahkan antar Kecamatan yang terhubung satu dengan yang lainya dan tidak memiliki dukungan PJU akan mengakibatkan kekhawatiran, ancaman serta bahaya saat beraktifitas dalam perjalanan malam.

Olehnya itu, Sekertaris Umum (Sekum) HMI Cabang Sanana, Irma Yoioga meminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang di wakili Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM) untuk tidak mengsia-siakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang di pungut BUMN, Selasa (12/10/2021).

“Kami dari HMI Cabang Sanana meneruskan keresahan masyarakat ini ke Bupati Sula yakni Fifian Adeningsi Mus (FAM) agar mendapat perhatian penting bagi Pemerintah Daerah (Pemda) sebab PPJ untuk sementra ini masih dipungut oleh BUMN dan akan di limpahkan ke Daerah kemudian di kelola dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Irma.

Selanjutnya, Sekum HMI Cabang Sanana, Irma membeberkan, terkait lampu jalan yang menjadi keluhan masyarakat antar Desa dan Kecamatan yang Terhubung satu dengan yang lain melalui jalur darat tidak memiliki dukungan Penerangan Jalan Umum (PJU), Seperti aktifitas masyarakat Kecamatan Sanana Timur ke Sanana Selatan dan Aktifitas antar Desa dalam Manggoli Tengah dan Mangoli Utara ke Mangoli Barat atau sebaliknya Di saat perjalanan malam hari yang jauh dari keremunan.

“Maka kami dari HMI cabang sanana meneruskan keresahan masyarakat ini kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula agar menjadi sebuah perhatian buat Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM),” imbuhnya.

Setidaknya, PPJ ini harus di buktikan juga dengan Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk mendukung keselamatan masyarakat serta aktifitas masyarakat dari berbagai sektor demi mewujudkan Sula Bahagia dari aspek penerangan.

“Karena PPJ itu merupakan pajak yang di limpahkan ke pihak PLN pada masyarakat sebagai partisipasi masyarakat terhadap pembangun dan kesejahteraan sebagaimana di dalilkan oleh UU,” tutup Irma. ***