SULA, metro7.co.id – Kepala Desa (Kades) Nahi di duga tak paham regulasi hingga melakukan pengangkatan dan pemberhentian aparat Desa yang baru dan yang sebelumnya tanpa musyawarah Desa serta menerbitkan SK tanpa kejelasan.

Atas tindakan Kades tersebut, Kepala Bidang (Kabid) PTKP HMI Cabang Sanana, Masrudin Buamonabot sangat menyayangkan kepemimpinan Fahri Bilmona selaku Kepala Desa Nahi yang mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan kepada perangkat Desa tanpa melakukan Musyawarah Desa, senin (8/11/21).

“Akibatkan langkah tersebut tidak sesuai dengan Regulasi serta tidak mengikuti UU Nomor. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ucapnya.

Bukan hanya itu saja, tindakan Kepala Desa Nahi dinilai bobrok, dan juga melakukan sesuatu tanpa berkoordinasi dengan pihak kecamatan Sulabesi Barat.

“Langkah yang di ambil oleh Kepala Desa tersebut tidak sesuai regulasi dan di nilai memihak dan tersembunyi, serta tanpa melakukan koordinasi ke pihak Kecamatan setempat, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Tak terlepas dari itu, Kabid PTKP HMI Cabang Sanana pun mendesak dan meminta pihak Kecamatan Sulabesi Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) untuk segera tindaki dan Evaluasi serta Tertibkan Kepalah Desa (Kades) nahi karena tidak Kooperatif.

“Kami harapkan pada pihak Kecamatan dan DPMD segera di selesaikan secepat mungkin, sebab jikalau tidak di selesaikan maka akan di pastikan berunjung konfilik antar masyarakat di Desa Nahi, kemudian akan berdampak juga pada integritas masyarakat Desa tersebut,” tutupnya. ***