Jelang Rotasi Posisi Alat Kelengkapan DPRD Maluku Tengah, Dinamika Memanas
MALTENG, metro7.co.id – Sejumlah anggota DPRD Maluku Tengah kini tengah bermanuver untuk menduduki jabatan strategis di alat kelengkapan lembaga wakil rakyat tersebut.
Ya, DPRD Maluku Tengah sedang memasuki masa pertengahan periode. Dan sesuai aturan, pada masa pertengahan periode lima tahun sejumlah anggota DPRD Maluku Tengah akan dirolling untuk menduduki alat kelengkapan DPRD, seperti, Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembuat Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan lain-lain.
Namun saat ini, informasi yang santer dibicarakan adalah sejumlah anggota DPRD Maluku Tengah lebih fokus melirik komposisi strategis untuk duduki alat kelengkapan Komisi-Komisi dan Badan Anggaran.
Terutama Komisi yang bertalian langsung atau bermitra dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu. Seperti PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PMN P3A, Dinas Perumahan dan lain-lain.
Dinamika tersebut kemudian memunculkan spekulasi bahwa posisi pimpinan komisi-komisi dijabat sejumlah anggota dan bergeser ke anggota DPRD lainnya serta saat ini dinamikanya mulai memanas walaupun belum dilaksanakannya agenda rolling pimpinan alat kelengkapan DPRD.
Plt Sekretaris DPRD Maluku Tengah Sah Alim Latuconsina enggan mengomentari dinamika tersebut.
Ia hanya menjelaskan bahwa soal rolling anggota DPRD untuk mengisi alat kelengkapan merupakan hal yang lumrah dikala masuk masa pertengahan satu periode.
Dirinya melanjutkan bahwa, sebagai Sekretaris dirinya tak punya wewenang untuk menentukan jadwal rolling alat kelengkapan.
“Jadwalnya belum ditetapkan, ada wacana itu (rolling) tapi belum diputuskan dalam rapat. Kita sifatnya memfasilitasi, soal kewenangan kapan, itu akan diputuskan oleh pimpinan,” jelas Latuconsina Via WhatsApp, Senin (28/3).
Sah Alim mengatakan, di internal Wakil Rakyat Maluku Tengah itu ada timbul dua pendapat soal waktu kapan seharusnya digelar rolling anggota untuk mengisi alat kelengkapan.
“Ada dua pemahaman entah apakah ini dua tahun setengah masa menjabat atau saat paripurna penetapan alat kelengkapan. Kalau hitung masa tugas (sebagai wakil rakyat) maka seharusnya rolling 24 Maret , tapi kalau masa rolling dihitung pasca penetapan alat kelengkapan maka rolling terjadi di bulan Mei,” tandasnya.
Meski begitu, Latuconsina memastikan pihaknya sudah siap untuk menjalankan kesepakatan pimpinan dan anggota soal rencana rolling alat kelengkapan DPRD.