MALUKU TENGAH, metro7.co.id – Ketua TP PKK Maluku Tengah Amin Ruati Tuasikal meraih gelar Doktor untuk ilmu hukum di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan promotor Prof MJ Selano dan RJ Akyuwen, Kamis (2/12).

Disertasi Amin Ruati Tuasikal itu berjudul “Eksistensi dan Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi”. Dia lulus dengan predikat sangat memuaskan. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dicapai adalah 3,85.

Amien Ru’ati Tuasikal yang juga istri dari Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua itu memaparkan disertasinya bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Peradilan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 yang berkewenangan secara konstitusional untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Namun dalam pelaksanaan pengujian, putusan Mahkamah Konstitusi ada yang tidak dilaksanakan oleh lembaga negara lain yang memiliki tugas untuk menindaklanjuti maupun melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sehingga secara hukum dapat mengganggu eksistensi dan kekuatan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga melalui disertasi saya diharapkan dapat memperbaiki pembangunan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, kepastian dan manfaat dari hukum itu sendiri,” harap Ru’ati.[]

 

Amien Ruati Tuasikal adalah Doktor ke 14 (empat belas) dari 15 (lima belas) Doktor yang dihasilkan dari Fakultas Ilmu Hukum Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pattimura Ambon.

 

Dalam kesempatan ini, turut hadir Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu L Leleury bersama Ibu Wakil Ketua TP PKK Malteng, Sekda Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, Ketua DPRD Malteng, Fatzah Tuankota dan Pimpinan OPD di lingkup Pemda Malteng.**