MALTENG, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, telah mengagendakan Rapat Paripurna pemberhentian Bupati, Tuasikal Abua Dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury.

DPRD Malteng telah menetapkan Agenda Rapat Paripurna pemberhentian ini dalam agenda masa sidang II tahun 2022.

Ketua DPRD Maluku Tengah, Fatzah Tuankotta, kepada media di Masohi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan beberapa hal teknis juga memastikan paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan aturan.

“Minimal satu bulan jelang masa akhir jabatan. Atau nanti kita lihat aturan lebih jelasnya seperti apa,” ujar Tuankotta.

Ia juga menambahkan, “saat ini DPRD telah memasukan agenda tersebut ke dalam agenda masa sidang dua, Paripurna Pemberhentian sudah masuk agenda kami,” tandasnya.

Sebagai pengetahuan, Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury miliki masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah berakhir pada 8 September 2022 mendatang.

Selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati di Maluku Tengah hingga tahun 2024 akan diisi oleh Penjabat Bupati yang nantinya akan diusulkan Gubernur Maluku Murad Ismail kepada Mendagri.