DPRD Malteng Gelar Paripurna ke II, Pemda Sampaikan Nota KUA-PPAS RAPBD-P 2021
MALTENG, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar sidang paripurna II masa sidang III, Sabtu (2/10/2021).
Paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati Maluku Tengah, Forkopimda, Pimpinan OPD ini berlangsung di gedung wakil rakyat Pamahanunusa, jalan RA Kartini Masohi, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Carl Men Haurissa.
Paripuran ke II sidang III ini dengan agenda penyampaian pengantar nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Perubahan Tahun 2021.
Dalam sidang paripurna, Carl Men Haurissa berharap segala masukan anggota DPRD perlu jadi perhatian Pemerintah Daerah saat membahas APBD Perubahan 2021.
Sementara itu, Bupati melalui Wakil Bupati Maluku Tengah menyampaikan Nota KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2021 mengatakan, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran adalah amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Lanjutnya, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 dan dampaknya, maka Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, yang selanjutnya diubah dengan PMK Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan PMK Nomor 17/PMK.07/2021.
“Berdasarkan PMK tersebut, telah terjadi penurunan alokasi transfer dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp 31 miliar, di samping refocusing anggaran untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi, penanganan COVID-19, penguatan ekonomi dan perlindungan sosial,” kata Leleury dalam sambutannya di sidang paripurna.
Untuk itu, kata Leleury, perlu dilakukan penyesuaian terhadap berbagai asumsi makro, menampung perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD tahun 2021 dan menjaga pencapaian berbagai sasaran pembangunan daerah, terutama menjalankan kebijakan nasional.
Sementara itu, lanjut Leleury, bahwa perekonomian daerah Kabupaten Maluku Tengah, seperti halnya terjadi secara nasional, mengalami goncangan akibat pandemi COVID-19, Pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya ditargetkan 6 persen diperkirakan akan melambat atau tumbuh sebesar 4,02 persen.
“Sementara untuk laju Inflasi ditargetkan pada kisaran 3 persen, hal ini terkait dengan kondisi transportasi dan distribusi barang yang berdampak pada meningkatnya harga-harga barang dan jasa,” ujarnya.
“Kebijakan pemerintah dan kondisi pandemi COVID-19 dan dampaknya tentu berpengaruh terhadap kebijakan pelaksanaan APBD tahun 2021, yang telah kita tetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020,” tegas Leleury.
Usai menyampaikan nota KUA-PPAS RAPBD Perubahan, Leleury menyerahkan dokumen kepada Wakil Ketua DPRD Haurissa untuk selanjutnya DPRD bahas lebih lanjut.**