MALTENG, metro7.co.id – DPRD Kabupaten Maluku Tengah menggelar sidang paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah akhir masa jabatan periode 2017-2022.

Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, itu berlangsung di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD setempat, Sabtu, 6/8/22.

Rapat dihadiri oleh seluruh Pimpinan Forkopimda, Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian,Staf Ahli Bupati, Asisten Setda pada Lingkup Pemkab Maluku Tengah.

Pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tuasikal Abua-Marlatu L Leleury itu lantaran keduanya akan meninggalkan jabatannya pada 8 September 2022 mendatang.

Tuasikal Leleury dilantik oleh Gubernur Maluku Said Assagaff pada tanggal 8 September 2017 lalu. Itu berarti sudah kurang lebih empat tahun 11 bulan mereka memimpin dan bulan depan merupakan akhir dari kepemimpinan keduanya.

Sehingga DPRD selaku lembaga legislatif harus melaksanakan perintah undang undang untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah paling lambat satu bulan sebelum akhir masa jabatan.

Ketua DPRD Fatzah Tuankotta yang memipin sidang paripurna itu menyampaikam bahwa, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (1) huruf A dan Huruf B serta ayat (2) Huruf A dan Huruf B menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

“Dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelas Tuankotta.

Kurang lebih satu bulan lagi Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dan Marlatu L Leleury harus meninggalkan pandopo atau rumah dinas.

Hal itu ditandai dengan terlaksananya sidang paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah akhir masa jabatan periode 2017-2022 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).*