MALTENG, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah menggelar Paripurna penyampaian pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2021, Masohi Senin (11/4).

Berlangsung di ruang utama Gedung DPRD jalan R A Kartini, Masohi, paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Fatzah Tuankotta, didampingi Demianus Hattu dan Carl Men Haurissa sebagai Wakil Ketua.

Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dan Marlatu L Leleury juga hadir dalam paripurna tersebut.

Ketua DPRD Fatzah Tuankotta mengatakan, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan pengantar LKPJ atas realisasi APBD tahun anggaran sebelumnya.

“LKPJ merupakan dokumen yang wajib dipenuhi kepala daerah dan disampaikan dalam paripurna sesuai peraturan berlaku,” ujar Tuankotta saat membuka Paripurna.

Dia berharap penyampaian LKPJ harus dibarengi dengan azas transparansi agar wakil rakyat di DPRD dapat mengetahui dan mengevaluasi kinerja Kepala Daerah.

“Ini merupakan keterangan kinerja kepala daerah diharapkan dengan prinsip transparansi dan harus dijelaskan secara untuh terkait kinerja penyelenggaraan Pemerintahan,” tandasnya.

“DPRD akan nilai sejauh mana LKPJ apakah dapat diterima sesuai mekanisme dan Undang-undang berlaku atau tidak,” tambah Tuankotta.