MALTENG, metro7.co.id – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengecam tindakan Polres Maluku Tengah terhadap warga Negeri Tamilouw Kecamatan Amahai, Maluku Tengah, Selasa (7/12) kemarin.

Kejadian tersebut berawal dari penangkapan warga Negeri Tamilouw yang diduga sebagai pelaku pembakaran kantor Desa Tamilouw dan pengrusakan tanaman warga di Dusun Pohon Nusa. 

Sekretaris Bidang Pembangunan Politik Demokrasi dan Pemerintahan PB HMI Dody Tomagola menyebut, tindakan Polres Maluku itu mengarah ke aksi anarkisme, karena mengakibatkan sejumlah warga Tamilouw mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan.

“Kita tahu sendiri bahwa tindakan anarkis sangat dikecam oleh negara bahkan sesama manusia tidak harus saling melukai. Namun, hal ini dilakukan oleh satuan kepolisian yang didapuk dengan slogan mengayomi dan melindungi masyarakat,” ujar Dody.

Menurut Dody, aparat seharusnya melihat situasi yang masih tegang, bukan malah langsung melakukan tindakan yang berbahaya.

Dody bahkan mengatakan, Polres Maltek tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang syarat penangkapan serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat (polmas).

“Olehnya itu kami (HMI) mengecam aksi represif pihak aparat,” ujar Dody.

Menurutnya, tindakan Polres Malteng ini juga telah melanggar Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang dalam penjelasannya lebih untuk mencegah, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip persuasif. 

Selain itu, lanjut Dody, Peraturan Kapolri dalam Pasal 3 juga menekankan bahwa dalam penggunaan kekuatan Pengaman Kepolisian haruslah mengedepankan prinsip proporsionalitas, yang berarti penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman dan tingkat kekuatan yang ada.

“Pelanggaran ini murni kelalaian Kapolres Maluku Tengah. Olehnya itu, PB HMI meminta kepada Propam dan Kapolri harus segera mengevaluasi tindakan lapangan aparat Polres Malteng dan segera memecat Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi. Bila tidak, tentu mencoreng nama baik lembaga Polri yang belakangan ini banyak ditimpa masalah moral” kata Dody.

Sementara itu, melalui keterangan pers, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat mengatakan, Polres Malteng sudah melakukan upaya persuasif dengan memanggil terduga pelaku beberapa kali, termasuk meminta warga maupun para tokoh masyarakat setempat untuk menyerahkan pelaku. Karena diindahkan, tindakan penangkapan pun dilakukan.

“Setelah tim masuk, terjadi pengadangan oleh warga,” ujar Roem.

Masih menurut Roem, warga juga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan polisi serta melakukan tindakan penganiayaan terhadap sejumlah personel. Akibatnya, polisi mengambil langkah dengan menembakkan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan massa.

“Warga juga berusaha merebut senjata anggota, sehingga dilakukan tindakan pembubaran yang mengakibatkan jatuhnya korban luka, baik dari warga maupun anggota polisi,” kata Roem.[]