MALTENG, metro7.co.id – Lembaga Adat dan Pemuda Negeri Yaputih melakukan aksi pemboikotan Kantor Pemerintah Negeri Yaputih Kecamatan Tehoru.

Aksi yang dilakukan ini buntut dari upaya penyelesaian sengketa mata rumah perintah yang tertuang dalam Peraturan Negeri (Perneg) Negeri Yaputih Nomor 2 Tahun 2008 dan pemboikotan tersebut diputuskan melalui maklumat sasi adat.

Sebelumnya, massa aksi keluar dari rumah Ketua Adat Negeri Yaputih, Sahadum Walalayo menuju kantor Pemerintah Negeri dipimpin langsung oleh Kepala Marga Walalayo yakni Alwi Walalayo.

Aksi ini berdasarkan kesepakatan bersama yang terdiri dari unsur Lembaga Adat, Lembaga Agama, Sembilan Kepala Marga Adat, Pemuda dan Masyarakat Negeri Yaputih, Atas surat balasan dari Kepala Pemerintah Negeri Yaputih Yurisman Tehuayo dimana dirinya menolak poin tuntutan sebagai upaya solusi untuk menyelesaikan sengketa mata rumah perintah.

Ketua Adat Negeri Yaputih, Sahadum Walalayo menyatakan, aktivitas di gedung kantor Pemeritah Negeri yaputih bisa dibuka jika sengketa mata rumah perintah yang tertuang dalam Peraturan Negeri diselesaikan secara Adat istiadat di Negeri Yaputih.

“Pemerintah Negeri dan Saniri harus melibatkan semua unsur di Negeri yaputih agar segera melakukan rapat bersama di dalam Negeri Yaputih supaya menyelesaikan sengketa tersebut agar menghindari permasalahan yang terjadi berkepanjangan,” Tegas Sahadum Walalayo yang juga Kepala Adat Negeri Yaputih, Senin, (30).

Ia menegaskan, jika kantor pemerintah negeri dibuka tanpa izin lembaga Adat, konsekuensinya akan berhadapan dengan Lembaga Adat selaku Lembaga tertinggi dalam masyarakat adat dalam Negeri Yaputih.

“Beta (Saya) mau tegaskan bahwa, jangan ada yang sengaja mau coba-coba membuka kantor ini tanpa izin katong (kami). Kalau ada yang coba-coba buka maka berhadapan dengan katong lembaga Adat dan Pemuda yang ada di Negeri ini,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Pemuda Negeri Yaputih, Josan Hatapayo menyatakan, Lembaga Adat dan Agama serta semua unsur yang ada di Negeri Yaputih sudah tidak dihargai oleh pemerintah Negeri dan Saniri.

Melalui keputusan sepihak dari Saniri dan Pemerintah Negeri dan Saniri, kata dia, hingga persoalan ini terjadi tidak pernah selesai.

“Kami Pemuda mengecam keras tindakan dan keputusan sepihak dari Saniri dan Pemerintah Negeri yang tidak mengindahkan lembaga Adat kami, yang selama ini melindungi Negeri ini melalui adat istiadat di Negeri ini, ” kata Josan.

Josan pun mengintruksikan kepada seluruh Pemuda Negeri Yaputih agar menjaga kantor Pemerintahan Negeri untuk sementara waktu.

“Pemuda harus jaga kantor ini, jika ada yang coba-coba membuka kantor ini, sebelum ia berhadapan dengan Lembaga Adat, berhadapan dulu dengan Kami Pemuda di dalam Negeri ini,” tegasnya.

Sebelum melakukan aksi pemboikotan Kantor Pemerintah Negeri, Lembaga Adat telah memberikan surat pemberitahuan tembusan yang disampaikan langsung kepada Pemerintah Negeri Yaputih, Saniri Negeri Yaputih, Camat Kecamatan Tehoru, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Tehoru.