MALTENG, metro7.co.id – Pj. Bupati Maluku Tengah yang di wakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Silviana Mattemu, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 di Gedung PKK Malteng. Selasa, 13/12/22

Turut hadir Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar dan Pimpinan OPD di lingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam sambutannya, Pejabat Bupati yang di bacakan Oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra menyambut baik dan mendukung kegiatan ini karena sebagaimana diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil perlu memahami dan menjadikan entrepreneur sebagai pondasi yang kuat serta harus dibangun dalam merefleksikan kembali semangat reformasi birokrasi,” kata Mattemu.

Lanjutnya, Kedepannya akan mendapatkan wajah pelayanan publik yang makin cepat, transparan, akuntabel dan berkualitas karena setiap PNS akan berlomba-lomba meningkatkan prestasi kerja dan kinerjanya dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“PNS harus memiliki jiwa entrepreunerial, yang akan berdampak pada profit bagi kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

“Perlu saya tekankan disini, PNS entrepreunerial adalah pegawai yang mampu mengembangkan diri menjadi produsen jasa publik dalam menumbuhkan inisiatif, serta mampu menggerakkan pelayanan publik yang maksimal, bertumpu pada visi dan misi,” lanjutnya.

Dengan demikian, format birokrasi yang lebih ramping, professional dan kompeten akan dapat terwujud, namun demikian apa yang saya sampaikan tersebut akan dapat tercapai, manakala didukung penerapan disiplin PNS sebagai ujung tombak pelayan publik.

“Selaras dengan hal tersebut, bahwa ada hubungan yang sejalan antara disiplin, pengelolaan kinerja dan pelayanan publik secara holistik, yang mengisyaratkan perilaku pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan,” tandas Silviana.

Olehnya itu, Kata Mattemu, Melalui disiplin kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi agar sesuai dengan standard yang ditetapkan, yaitu pemerintahan yang bersih serta bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektifitas dan efisien pemerintah termasuk didalamnya peningkatan pengambilan keputusan.

Terkait dengan kinerja PNS terdapat beberapa prinsip yang harus dipahami oleh pimpinan dan pegawai sebagai dasar pengelolaan kinerja pegawai yakni :

Pertama, Pegawai harus memahami pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai, tetapi sebagai instrument untuk mengembangkan kinerja pegawai;

Kedua, Pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar merencanakan diawal dan mengevaluasi diakhir, tetapi focus bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan;

Ketiga, Intensitas dialog kinerja antara pimpinan dengan pegawai;

Keempat, Kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi;

Kelima, Kinerja pegawai harus mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas jabatan serta perilaku yang ditunjukan dalam bekerja dan berintegrasi dengan orang lain.

“Untuk itu, saya berharap pimpinan dan pegawai dapat memahami konsep disiplin dan pengelolaan kinerja PNS agar dapat memberikan penelayanan terbaik sebagai PNS dan menyusun rencana kinerja terbaik sesuai dengan bidang kerja masing-masing,” tutupnya.***