Masyarakat Negeri Tehoro Dikasih Aksi Sosial dan Pendidikan Politik
MALTENG, metro7.co.id – Partai Perindo Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan kegiatan pendidikan politik di Negeri Tehoru Kecamatan Tehoru. Dengan mengundang sejumlah Tokoh Pemuda, Paguyuban Pelajar dan Mahasiswa serta Masyarakat di Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah.
Pemberi materi yakni masing-masing Kapressy Jacob (Anggota DPRD Malteng), Sawal (Direktur IPW Malteng), Norman Risahondua (Kesbangpol Malteng) dan Bernard Lilihata (Ketua Latupatti Kecamatan Tehoru), kemarin.
Kegiatan dialog kebangsaan yang dilakukan selain dalam suasana peringatan HUT Kemerdekaan RI 75 Tahun, juga merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang menegaskan fungsi utama Partai Politik itu sendiri ialah memberikan Pendidikan Politik Kepada Anggota Partai dan Masyarakat sementara Rekrutmen Kader dalam hirarki kekuasaan baik Legsilatif (DPR) maupun Eksekutif (Pemerintah) adalah fungsi terakhir.
Dalam sambutan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Maluku Tengah, Abdul Kadir Raharusun menyampaikan bahwa Partai Politik sebagai Pilar Demokrasi memiliki tanggung jawab kebangsaan, moral dan sosial selain tanggung jawab politik, olehnya itu kehadiran Partai Politik dalam ruang dialog merupakan sebuah loncatan maju, bagi perbaikan negara dan daerah kedepan.
Latif Key selaku Kepala Kecamatan Tehoru sangat mengapresiasi kegiatan Dialog Kebangsaan yang dilaksanakan oleh DPD Partai Perindo Kabupaten Maluku Tengah di Kecamatan Tehoru.
“Semoga dapat memberikan nilai positif bagi pengembangan daerah Maluku Tengah yang lebih baik. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada DPD Partai Perindo Kabupaten Maluku Tengah karena telah memilih Kecamatan Tehoru sebagai sasaran kegiatan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pula DPD Partai Perindo Maluku Tengah lewat Organisasi Sayap Partai (ORSAP) Majelis Zikir Al – Itihad bersama Ikatan Mahasiswa Tehoru (IKMAT) melakukan aksi sosial berupa penyemprotan disinfektan pada sarana ibadah (masjid) di Negeri Tehoru. *