Musda Dilanjutkan di Ambon, Sahubawa Berpeluang Nahkodai Golkar Maluku Tengah?
MALTENG, metro7.co.id – Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD II Partai Golkar Maluku Tengah (Malteng) akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan ke DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku di Ambon.
Keputusan melanjutkan Musda Partai Golkar Malteng ke DPD I dirasa cukup bijak.Hal ini disampaikan Jamaldin Nahumarury Ketua Golkar Kecamatan Salahutu yang juga ketua tim pemenangan Rasip Sahubawa kepada awak media, Jumat 28/08/2020.
Menurut pria yang biasa disapa Dino ini, rujukan pemberian rekomendasi Pimpinan Kecamatan Partai Golkar mestinya mengacu pada SK DPD II yang ada pada Situs resmi KPU (Infopemilu), yang ditanda tangani oleh Rudolf Lailossa selaku Ketua DPD dan Hasan Alkatiri selaku Sekretaris DPD. “Karena itu sah dan resmi,” katanya.
Bahwa landasan pijak dalam Musda DPD II Partai Golkar Malteng tetap merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Musyawarah Partai Golkar Nomor 02 pasal 41 sampai dengan Pasal 51. “Tidak ada landasan pijak yang lain, sehingga SK DPD II yang dimasukan ke Situs resmi KPU yang juga ditandatangani oleh Rudolf Lailossa dan Hasan Alkatiri sebagai Ketua dan Sekretaris DPD II Partai Golkar Maluku Tengah perlu dijadikan sebagai rujukan keabsahan,” tandas pria asal Tulehu ini.
Hal senada disampaikan Alter Sopacua Carateker Ketua Golkar Kecamatan Seram Utara Barat yang juga Sekretaris AMPG Maluku Tengah. Data SK DPD II yang dimasukan dalam website resmi KPU sudah menjadi Lembaran Negara, karena merupakan data partai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat yang telah disahkan oleh DPP Partai Golkar dan diserahkan ke KPU pada verifikasi pemilu 2019 lalu yang kemudian diupload pada situs resmi KPU dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia pada situs resmi KPU di Laman infopemilu.
“Anehnya, kok ada SK lain yang menurut saudara Rudolf Lailossa dikirim oleh temannya di DPP melalui pesan Wathsapp yang memiliki No SK sama tapi ada beberapa nama yang berbeda, ini aneh dan untuk kepentingan apa, harus dipertanyakan keabsahannya dan perlu dibuktikan,” tegas Sopacua.
Selain itu, menurut Sopacua, Rudolf Lailossa harus membuktikan secara jelas siapa orang di DPP yang mengirim SK tersebut dan menunjukan isi pesan Whatsapp sehingga dapat mempermudah pimpinan sidang atau DPD I Partai Golkar Maluku dalam memutuskan SK Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Maluku Tengah yang sah dan resmi untuk menjadi landasan putusan Musda.
“Apabila saudara Rudolf tidak dapat membuktikanya, maka demi menjaga marwah dan wibawah Musda IX Golkar Maluku Tengah serta Partai Golkar secara organisasi, Pimpinan Sidang dan DPD I bahkan DPP harus menjatuhkan sanksi tegas dan menggugurkan yang bersangkutan sebagai Calon Ketua DPD Golkar Maluku Tengah,” tegas Alter.
Alter optimis kalau sandaran SK DPD II Maluku Tengah yang ditandatangani Rudolf Lailossa dan Hasan Alkatiri selaku Ketua dan Sekretaris DPD II Maluku Tengah yang dimasukan dalam Situs resmi infopemilu KPU tersebut, maka dipastikannya Rasip Sahubawa akan menang secara aklamasi, karena telah mengantongi 50% + 1 dukungan dari 15 Pimpinan Kecamatan.
“Saya sangat yakin bahwa MUSDA IX Golkar Maluku tengah yang akan dilanjutkan di DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, Bung Rasip Sahubawa dipastikan akan menahkodai Partai Golkar Kabupaten Maluku Tengah periode 2020-2025,” tutup Alter. ***