MALTENG, metro7.co.id – Setelah melalui pembahasan di komisi, DPRD Maluku Tengah bersama Pemerintah Daerah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas  Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) menjadi KUA PPA tahun anggaran 2022, Rabu (22/12).

Persetujuan KUA PPA tahun anggaran 2022 dilakukan dalam paripurna ke 9 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Malteng.

Wakil Ketua DPRD Malteng, Herry Men Carl Haurissa, mengatakan KUA dan PPAS merupakan satu kesatuan dokumen rencana resmi daerah yang menjadi syarat penting dalam penyusunan RAPBD. 

“Sebagai suatu dokumen resmi penting, maka sepatutnya Pemda Malteng dan DPRD memberikan perhatian serius pada kualitas proses penyusunan dokumen KUA – PPAS dan RKA OPD,” tegas Haurissa saat memimpin rapat.

Lanjutnya, KUA-PPAS dan RKA OPD disusun untuk memastikan bahwa kesepakatan perencanaan program dan kegiatan dapat direalisasikan, dengan mengacu kepada Kebijakan Umum APBD.

“Mengingat KUA-PPAS dan RKA OPD mempunyai fungsi penting dan sangat fundamental karena menjembatani proses penerjemahan rencana ke dalam penganggaran,” tandasnya. 

Melalui kesempatan itu, Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu L Leleury mengatakan pemerintah Daerah mengapresiasi komitmen lembaga DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.  

“Saya mengapresiasi komitmen DPRD yang terhormat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dalam pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022,” kata Leleury.**