MALTENG, metro7.co.id – Sebanyak 35 pejabat telah mendaftar untuk ikut seleksi terbuka guna mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada 18 OPD dan satu Asisten serta satu Staf Ahli lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

“Seleksi JPT ini mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam rangka penguatan reformasi birokrasi, khususnya dalam penataan dan manajemen kepegawaian,” ujar Tuasikal Abua melalui sambutannya di Lantai III Kantor Bupati Maluku Tengah. Jumat, (15/7/22).

Lanjutnya, Pembangunan bidang aparatur negara memiliki peranan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan baik di level nasional maupun daerah.

“Dengan memiliki aparatur yang berkualitas, maka akan terwujud birokrasi pemerintah yang lebih profesional, berkinerja tinggi serta mampu merespon setiap tuntutan masyarakat,” beber Bupati Dua Periode ini.
Untuk itu, Tuasikal menambahkan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas aparatur, maka salah satu cara yang harus dilakukan adalah menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien.

“Aparatur yang saya maksudkan tersebut dapat berfungsi sebagai pendorong dan penggerak reformasi birokrasi serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” tambahnya.

Sejalan dengan hal itu, kata Tuasikal, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, telah menekankan agar manajemen ASN dilaksanakan berbasis Sistem Merit demi menghasilkan ASN yang professional, memiliki etika profesi, loyal serta bebas dari intervensi politik dan praktek KKN.

“Seleksi ini bertujuan untuk pelaksanaan pengembangan karier, pengembangan kompetensi serta promosi Pegawai Negeri Sipil secara kompetitif dan terbuka bagi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” tegasnya.

Seleksi formasi jabatan pimpinan tinggi pratama untuk 20 jabatan diantaranya,

1. Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang
2. Kepala Dinas Kesehatan
3. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
5. Sekretaris DPRD
6. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
7. Kepala Dinas Koperasi dan UKM
8. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
9. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
10. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
11. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
12. Kepala Dinas Perikanan
13. Kepala Dinas Perhubungan
14. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan
15. Kepala Dinas Ketahanan Pangan
16. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
17. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
18. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
19. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta
20. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.***