MALTENG, metro7.co.id – Upaya Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal dalam menangani penyebaran covid-19 dengan mengeluarkan aturan mendapat tanggapan dari Koordinator Bidang Riset dan Data Independent Publik (IPW), Fadli Pane.

Aturan yang dikeluarkan Abua Tuasikal tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020. Isinya tentang aturan dan tata teknis pencegahan covid-19.

Fadli Pane mengungkapkan, meskipun tidak disebutkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan tersebut,  tidak berarti keberadaan peraturan bupati/walikota tanpa alas hukum.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, yang berbunyi:

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Lanjut Fadli Pane, Peraturan perundang-undangan yang dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia pun meminta, ulasan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2020 segera ditinjau kembali pada Bab IV Pasal 4 point b. Sehingga menurutnya, dalam aturan tersebut, idak lagi mengharuskan untuk menunjukan hasil SWAB, tetapi cukup dengan Rapid Test atau pengecekan suhu tubuh sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Fadli Pane lagi, peraturan bupati tersebut perlu ditinjau dari berbagai aspek (holistic), sehingga tidak merugikan masyarakat secara sosial-ekonomi.

Selain itu lanjutnya, Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2020 pasal 5 ayat 1 point a, b, dan BAB VII 1, 2, 3, 4 tidak perlu diberlakukan sesuai ketentuan UU 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan Pasal 8 bahwa ketentuan hukum berdasarkan hirarki sistem hukum sebagai anak tangga.

“Pada pasal 5 ayat 1 point a, b. dan BAB VII 1, 2, 3, 4 dapat diterapkan apabila Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2020 tersebut dibuat dalam bentuk Peraturan daerah (PERDA),” ujar Fadli.

“Di sini kami sangat berharap bagian Biro Hukum pemerintah Provinsi Maluku dapat merespon Peraturan Bupati Maluku Tengah yang dianggap krisis dasar pikir dan haluan perbaikan negara dan daerah di tengah-tengah pendemi seperti ini,” pungkasnya Pane.***