MALTENG, metro7.co.id – Pelanggaran hukum yang dilakukan KNPI kubu Syafi’i Boeng soal dana hibah KNPI sangat berkaitan erat dengan asas legalitas hukum KNPI ditingkat pusat.

“Siapa yang bisa membantah status hukum sebagaimana Surat Edaran Kemenkumham yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2020 lalu itu dan juga upaya hukum yang sementara berproses pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalil gugatan perbuatan melawan hukum oleh Noer Fajrieansyah cs atas hasil kongres KNPI di Bogor,” Kata Rafly Tehuayo.

Ralfy Tehuayo kepada metro7, menjelaskan bahwa Jejak sejarah kongres KNPI di Bogor adalah catatan sejarah polemik panjang KNPI yang semua orang tau dan pahami bahwa Noer Fajrieansyah adalah pihak kalah yang kemudian tidak puas dengan ditetapkannya Haris Pertama, SH sebagai Ketum terpilih, lantas ketidakpuasan Noer Fajrieansyah itu dilanjutkan dengan diadakannya kongres tandingan sebagai upaya menolak hasil-hasil kongres terpilihnya Haris Pertama. Ini menandakan sikap tidak legowo yang diperlihatkan oleh kubu Noer Fajrieansyah dkk.

“Eksistensi Haris Pertama dan Noer Fajrieansyah sudah sangat jelas dan juga kedudukan legal standing nya. Sebab jika berbicara tentang legitimasi kepengurusan pada tingkat pusat (DPP KNPI) maka pendekatannya adalah soal apa yang dilakukan oleh negara,”Beber Bung Rafly Tehuayo.

Menyikapi pernyataan Sahwan Arey tentang laporan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran penggunaan dana hibah KNPI tersebut, kami menilai bahwa mereka tidak memahami substansi yang sebenarnya karena legitimasi Noer Fajrieansyah cacat hukum dan bermasalah sehingga kemenkumham memberikan pelarangan lewat surat edaran.

“Kenyataannya Menkumham telah mengeluarkan surat edaran yang maksudnya adalah memblokir SK Noer Fajrieansyah. Itu jelas dan tidak bisa direkayasa dalam bentuk apapun,” Tegas Tehuayo.

Sangat bagus karena pelanggaran hukum terkait dana hibah KNPI ini bisa membuka percakapan publik dan pemuda tentang legalitas hukum KNPI sekaligus menjadi pencerahan bagi pemuda karena akses informasi tentang status hukum KNPI ditingkat pusat bisa terbuka secara gamblang dan diketahui publik khususnya pemuda yang ada di Maluku Tengah.

“Mereka yg berada di KNPI kubu Syafi’i Boeng sebenarnya tidak memahami polemik status hukum KNPI yang ada,” Lanjutnya.

Padahal semua informasi kearah sana bisa diakses dengan gampang tanpa harus kami jelaskan panjang lebar dan jika mereka mau memahami Surat Edaran Kemenkumham tersebut saja sudah cukup. Kami menyayangkan langkah arogan kubu Syafi’i Boeng.

“Karena sudah jelas-jelas kalau Pak Yassona Laoli Menteri Hukum dan HAM telah memberikan keterangan di media bahwa SK Noer Fajrieansyah itu sudah diblokir oleh Kemenkumham,” Terangnya.

Jika KNPI kubu Syafi’i Boeng ingin memberikan tanggapan,lebih baiknya menanggapi surat edaran kemenkumham saja,kita main pada wilayah surat edaran tersebut jauh lebih elegan.

“Bukan membangun opini untuk menyesatkan pikiran pemuda. Mari kita terjemahkan surat edaran tersebut secara benar dan tanpa harus menutupi subtansinya,” Tantangnya.**