MALUKU TENGAH, metro7.co.id – Salah satu calon Ketua DPD Partai Hanura Maluku disinyalir masih menjabat sebagai pengurus di partai lain. Para kader pun protes.

“Kami telah melakukan protes terhadap panitia,” kata Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Tanimbar Henrikus Serin, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, ada sembilan Ketua DPC Partai Hanura di Provinsi Maluku yang merasa tidak puas dengan kinerja tim penjaringan dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) itu. Para kader yang protes itu mengantongi bukti kuat.

“Disinyalir kuat saat ini ada salah satu calon Ketua DPD Partai Hanura pada Musyawarah Daerah Luar Biasa juga menjadi pengurus di salah satu partai berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 0031/01.81/SK.Kep-1/DPP.PU/V/2021, di mana saat ini dirinya dipercaya sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Umat Provinsi Maluku,” terang Henrikus.

Dia menegaskan, dalam AD/ART Partai Hanura, tepatnya dalam PO pasal 18 tentang persyaratan calon Ketua DPD ayat 2 persyaratan umum huruf c mengatakan jika yang bersangkutan tidak menjadi anggota partai lain.

“Apalagi yang bersangkutan itu kan Bendahara DPD Partai Hanura Provinsi Maluku. Kok bisa menjadi ketua umum di Partai lain? Ini kan melanggar AD/ART ataupun PO Partai Hanura,” ujar Henrikus lagi.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah Sulaiman Opier menambahkan, pihaknya akan menyampaikan SK Partai Umat yang telah dikantongi itu ke Forum Musdalub.

“Kalau ini tetap dibiarkan, maka menurut kami ini cacat hukum,” ujarnya.

Opier pun meminta Steering Committee Partai Hanura memerhatikan masalah ini. Dia juga berharap proses Musdalub berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART dan PO.[]