MALTENG, metro7.co.id Setelah melalui pembahasan komisi-komisi, DPRD Maluku Tengah menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah

Ke-11 Ranperda itu ditetapkan melalui Keputusan DPRD Maluku Tengah Nomor 05 Tahun 2021 yang ditetapkan dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang tiga tahun sidang 2021, di Masohi, Senin, (13/12). 

Fatzah Tuankotta, Ketua DPRD Maluku Tengah yang memimpin paripurna tersebut mengatakan kedepan ada peningkatan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memastikan pembentukan Peraturan Daerah agar lebih efektif dan efisien dengan mengutamakan kepentingan rakyat.   

“Selain itu Peraturan Daerah yang telah ditetapkan kami harap benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah Daerah,” ujar Tuankotta.

Sementara itu, Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua mengatakan Bahwa 11 (sebelas) Ranperda yang dibahas bersama melalui komisi dengan pihak eksekutif, merupakan kebijakan Pemerintahan Daerah yang mencerminkan kewenangan Pemda dalam menggali potensi.

“Selain menggali potensi Ranperda juga merupakan menjadi kebutuhan hukum Pemerintahan Daerah maka perlu diakomodir dalam bentuk Produk Hukum Daerah,” kata Tuasikal.

Lanjutnya, Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam masa sidang ke III telah menyelesaikan 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah yang pada hari ini melalui Kata Akhir Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disetujui untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.  

“Selain 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang sebelumnya telah diparipurnakan oleh Dewan Yang Terhormat, menjadi bagian usulan Propemperda tahun 2021, sehingga total yang diselesaikan menjadi 18 (delapan belas) Rancangan Peraturan Daerah dari 41 (empat puluh satu) Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan di tahun 2021,” kata Tuasikal. 

Sementara itu, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua mengapresiasi para pihak terutama DPRD yang telah menunjukan konsistensinya dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda yang kini telah ditetapkan.  

“Bahwa lewat Sidang Paripurna ini, Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan partisipasi semua pihak yang telah memberikan sumbangsih pikiran dalam rangka mewujudkan tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah ini,” kata Bupati dalam paripurna tersebut.

Berikut 11 Perda yang ditetapkan DPRD Maluku Tengah diantaranya; 

  1. Perda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,  
  2. Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,  
  3. Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, 
  4. Perda tentang Negeri Administratif, 
  5. Perda tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif, 
  6. Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,  
  7. Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Maluku Malut, 
  8. Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Maluku Tengah, 
  9. Perda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, 
  10. Perda tentang Pengelolaan Sampah, dan  
  11. Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD tipe D.