MALTENG, metro7.co.id – Salfin Kelian yang merupakan salah satu Mahasiswa Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Said Perintah Masohi menilai persoalan Direktur Rumah Sakit yang ditulis oleh oknum wartawan beberapa waktu lalu hanyalah akumulasi dari kepentingan pribadinya yang tidak di akomodir.

Ia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut merupakan kritik yang tidak profesional dan diduga berkaitan dengan harapannya kepada seseorang untuk menjadi orang nomor dua di RSUD Masohi tidak dipenuhi.

“Olehnya itu, sebagai seorang Wartawan Senior mestinya harus memberikan Edukasi yang baik buat publik bukan dengan mencari-cari kesalahan orang lain demi barter kepentingan dan jangan pakai jurus kepiting,” tegas Kelian kepada metro7, kamis, 06/10/22.

Selain itu, ia meminta kepada oknum wartawan tersebut agar lebih mengedepankan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalis dalam menyajikan data dan fakta yakni, kesukarelaan,independensi dan profesionalisme sebagai Wartawan.

“Faktanya yang bersangkutan tidak memiliki prinsip kode etik sebagaimana yang saya jelaskan diatas dan saya juga memiliki cukup bukti untuk membuka kedok yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebagaimana pada lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 6/peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalis bahwa dalam pasal 6 menyebutkan Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

“Dalam tafsirannya diduga oknum wartawan tersebut sudah menyalahgunakan profesi untuk mengambil keuntungan pribadi serta mencoba mengancam orang lain,” imbuhnya.

Selain itu, Ia juga mengingatkan kepada salah satu oknum ASN yang bertugas di RSUD Masohi agar dapat menjunjung tinggi sumpah dan jabatan sebagai seorang ASN.

“Sebagai abdi negara yang bersangkutan jangan seenaknya membeberkan informasi yang belum tentu benar kepada oknum siapapun karena berkaitan dengan etika sebagai ASN,” tutupnya. ***