MALTENG, metro7.co.id – Bupati Maluku Tengah,Tuasikal Abua SH menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT PLN (PERSERO) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara yakni Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Ambon dan Masohi Tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah di Baileo Ir.Soekarno, Kamis (10/12/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu L Leleury dan sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam sambutan Bupati Maluku Tengah, mengatakan bahwa pada saat ini kita telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan PT. PLN (Persero) UP3 Ambon dan UP3 Masohi, sekaligus kita laksanakan kewajiban untuk membayar rekening listrik Pemerintah daerah.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memberikan apresiasi dan menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini, karena memang sangat penting bagi upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak,”Ucap Tuasikal Abua.

Membayar pajak penerangan jalan dan beban rekening listrik merupakan salah satu perwujudan dari hak dan kewajiban setiap warga negara, badan usaha maupun instansi-instansi pemerintah.

“Pembayaran Pajak ini merupakan aktualisasi peran dan tanggung jawab pemda,dalam memberikan kontribusi secara langsung,guna menunjang pembiayaan negara dan pembangunan nasional,” Beber Bupati dua periode ini.

Bila kita merujuk pada situasi saat ini, dimana roda perekonomian nasional masih tertatih karena sektor riil ikut terpukul kondisi global, maka sektor pajak tetap masih menjadi sumber utama penerimaan negara, yang secara proporsional dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

“Sektor Riil sumber pendapatan pajak diantaranya adalah pembiayaan belanja pegawai, pembiayaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan bentuk pelayanan publik lainnya,” Lanjut Tuasikal Abua.

Untuk itu, memang diperlukan suatu kesamaan visi dan pemahaman tentang pengelolaan pajak penerangan jalan dalam upaya menciptakan kesadaran bersama taat pajak, dan disisi lain pelayanan penerangan jalan juga dapat dioptimalkan bagi keindahan dan kenyamanan kota serta masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.

“Saya ingatkan bagi kita selaku aparatur negara terutama para kepala OPD, kedepannya harus menjadi contoh dalam kesadaran pembayaran beban rekening listrik perorangan maupun badan usaha sehingga tetap tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban kita dalam menikmati pelayanan listrik dari negara,” Tutupnya.**