MALTENG, metro7.co.id – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Maluku Tengah, melaksanakan pengecekan tempat resepsi pesta pernikahan di kelurahan Lesane, Senin (21/12/2020).

Salah satu tim Satgas Covid-19, M Husen Latuconsina mengatakan, pengecekan itu dilakukan kepada salah satu warga di RT 04 Kelurahan Lesane yang melaksanakan pesta pernikahan.

Dalam giat tersebut tim Satgas Malteng Menyampaikan Surat Keputusan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokler Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Maluku Tengah.

M.Husen Latuconsina Juga mengatakan, dalam pelaksanaan resepsi pernikahan wajib dengan menggunakan standar protokol kesehatan Covid-19 seperti membatasi tamu undangan sebanyak 100 orang, menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu (termogun) dan menjaga jarak.

“Kami minta tolong agar warga mematuhi protokol kesehatan. Diundang atau tidak, saya dan tim Gugus Tugas Covid-19 kecamatan sompak akan melaksanakan monitoring dilokasi resepsi,” ucapnya.

Senada dengan M.Husen Latuconsina Tim Satgas yang lain menyampaikan tidak ada larangan untuk melaksanakan pesta adat pernikahan. Akan tetapi harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, yakni wajib pakai masker, membatasi jumlah undangan, jaga jarak serta penyedian tempat cuci tangan

“Apabila tidak mematuhi protokol kesehatan covid tersebut, maka Satpol PP berhak untuk membubarkan acara tersebut, sebagaimana tertuang di dalam Perbub Nomor 30 Tahun 2020,” tambahnya.

Sementara itu, penyelenggara acara, La Sajuraiman menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas kedatangan team Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Maluku Tengah yang telah memberikan pemahaman kepadanya.

“Saya berterimakasih karena tim satgas telah datang memberikan kami edukasi tentang penerapan protokoler kesehatan,” imbuhnya.**