MALTENG, metro7.co.id Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua menerima penyerahan Sertifikat Tanah Aset Pemerintah Daerah atas Program Strategis Nasional dan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Kepada Masyarakat Kabupaten Maluku Tengah Dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Bapak R Agus Marhendra , Apt Nh M.Si.

 

Dan Selanjutnya Bupati Maluku Tengah Menyerahkan Secara Simbolis Kepada Masyarakat Yang Berhak Menerima di Baileo Ir. Soekarno. Rabu, 22/9/2021

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forum Pimpinan Komunikasi Daerah, Forkopimda, Kepala OPD Se-Kabupaten Maluku Tengah beserta Perwakilan Penerima Sertifikat Tanah 

 

Berkenan dengan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah yang dilaksanakan saat ini, Tuasikal Abua menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

 

“Atas perhatian yang besar bagi Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah sehingga hari ini akan diserahkan sebanyak 203 buah sertifikat tanah aset Pemda Maluku Tengah melalui Program Strategis Nasional dan 2000 buah sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria kepada masyarakat yang berhak,” Ungkap Tuasikal Abua.

 

Tentunya penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata dari kepedulian Pemerintah kepada seluruh masyarakat Maluku Tengah dalam memberikan suatu tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat.

 

“Kami sangat mengapresiasi pihak Badan Pertanahan Nasional yang telah menetapkan program redistribusi tanah sebagai program strategis dalam pelaksanaan reforma agraria, dan hal ini sangat membantu masyarakat Maluku Tengah dalam meningkatkan kesejahteraannya,” Kata Bupati Dua Periode ini.

 

Olehnya itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah sangat mendukung penuh pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu satu cita-cita Pemerintah guna terselenggaranya aset reform dan akses reform dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

 

“Kedepannya kami terus berharap pelaksanaan Reforma Agraria ini terus kita dorong dan laksanakan di daerah, karena keberhasilan reforma agraria,” Harapnya.

 

Tuasikal juga menambahkan, “Sesungguhnya komitmen dan peran pemerintah daerah serta sinergi nyata dari para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reforma agraria dapat terwujud dalam mendorong keberhasilan reformasi agraria,” Tambah Abua.

 

Dirinya juga sangat berharap, agar masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah dapat diakomodir dalam kegiatan redistribusi tanah melalui program Reforma Agraria tahun mendatang. 

 

“Sehingga nantinya seluruh masyarakat di daerah ini memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah,” Bebernya.

 

Kepada masyarakat penerima sertifikat tanah Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria saya berharap, agar sertifikat yang saudara-saudara terima nantinya, harus bisa dijaga dan dipergunakan dengan baik dan benar karena sertifikat tersebut merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum atas tanah yang Bapak/Ibu miliki,” Tutup Tuasikal Abua dalam Sambutannya.

 

Sebagaimana di ketahui 2000 Penerima Sertifikat Tanah diantaranya,

 

Kelurahan Banda Baru sebanyak 189,

Desa Waimusal sebanyak 125, Desa Waimusi sebanyak 257, Desa Waiasih sebanyak 76,Desa Hualu sebanyak 188,Desa Seti sebanyak 156, Desa Sariputih sebanyak 699, dan Desa Tanah Merah 99 Penerima Sertifikat.**