Anggota DPR RI Asal Taliabu Ditantang Cabut Izin Tambang
TALIABU, metro7.co.id – Pemuda Taliabu, Slamet, menantang anggota DPR RI Komisi IV Alien Mus untuk mencabut izin operasi pertambangan yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Saya selaku Pemuda Taliabu, menantang anggota DPR RI Komisi IV Ibu Alien Mus, apakah berani atau tidak untuk menutup serta mencabut izin pertambangan yang ada di Pulau Taliabu ini. Jangan hanya reses tapi hasilnya tidak kita ketahui,” tegas Slamet, Rabu (4/11/2020).
Diketahui, beberapa minggu ini, anggota Komisi IV DPR RI, Alien Mus, melakukan agenda reses di daerah pemilihannya. Dengan kesempatan ini, kaum muda Pulau Taliabu dapat melayangkan aspirasi secara langsung sebagai bagian yang merasakan dari pada dampak buruk pertambangan bagi lingkungan.
“Salah satu tambang yang sangat mengancam para petani adalah PT Adidaya Tangguh (PT ADT). Tak hanya itu, kerusakan tersebut juga terlihat pada sub-nya yang bukan hanya merusak hutan, namun juga mengeksploitasi tanah. Serta merusakan sumber mata air di beberapa desa di Kecamatan Lede dan Taliabu Utara pada khususnya,” ungkap Slamet menjelaskan.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, izin pertambangan di Kabupaten Pulau Taliabu, kata Slamet ada sebanyak 91. Itu menurutnya diteken langsung Eks Bupati Kepulauan Sula waktu itu.
“Yang mana telah di ketahui, bahwa sesuai dengan data Provinsi Maluku Utara, di Kabupaten Pulau Taliabu ada 91 izin tambang dengan luas 317. 864.60 Ha dan 3 izin IUP HHK-Hutan tanaman dengan luas 39, 649,00 Ha, yang izinya ditanda tangani oleh mantan Bupati Kabupaten Sula yakni Ahmad Hidayat Mus,” sebutnya.
Slamet juga mensinyalir bahwa dampak buruk dari adanya operasi pertambangan berpotensi merugikan petani dan nelayan di Pulau Taliabu.