Diduga Terlibat Kampanye, Alien Mus dilaporkan ke Bawaslu
TALIABU, metro7.co.id – Diduga tak kantongi izin cuti dari jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Alien Mus resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.
Pelaporan ini, ditelusuri berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran terkait keterlibatan Alien Mus dalam mengampanyekan paslon Aliong Mus-Ramli (AMR) di Desa Pancuran, Kawalo dan Woyo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Hal ini berdasarkan tanda bukti Penyampaian Laporan dari Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor ; 01/PL/PB/Kab/32.10/XI/2020 pada 6 November 2020.
Sebagaimana loporan tersebut diajukan guna mencegah potensi pelanggaran, terutama yang dilakukan pada tahapan kampanye Pemilihan Bupati Pulau Taliabu 2020, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku maka wajib setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib mengajukan izin Kampanye terlebih dahulu jika terlibat kegiatan pasangan calon (Paslon) saat kampanye (jurkam).
“Sebab, apabila dalam keterlibatan sebagai jurkam anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak disertai terlebih dahulu dengan surat izin kampanye, maka dapat berpotensi pada penggunaan kekuasaan yang tidak wajar atau penyimpangan kewenangan (Abuse Of Power),” ungkap Mustakim La Dee, Selaku Tim Hukum Paslon MS-SM.
Namun lain halnya dengan Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu 2020, sebab ditemukan dugaan adanya keterlibatan salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), menjadi salah satu jurkam Paslon 02 dengan akronim AMR, tanpa disertai surat izin kampanye, selain itu juga diduga Anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya tersebut juga menggunakan fasilitas Negara dalam berkampanye, dalam kedatangannya di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara adalah dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu (reses).
Tegas menjelaskan bahwa, sebagaimana hasil Kajian Internal Tim Hukum MS-SM Saudari Alien Mus, diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 Huruf h, menggunakan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Dalam Pasal 70 Ayat (2)
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, pejabat Negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan Jo Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017;
Dalam Pasal 63 Ayat (1)
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Pemakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat Negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam Pasal 63 Ayat (3)
Gubamur, Wakil Gubemur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah vainsi atau Kabupaten/Kota, pejabat Negara lainnya atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilarang :
a. Menggunakan Fasilitas Negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan; dan
b. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calm Iain diwilayah kewenangannya dan di wilayah Iain.
Dalam Laporan tersebut, sesuai dengan hasil Advokasi Tim Hukum MS-SM telah mengumpulkan Bukti di antaranya;
1. Rekaman Video/Audio Visual
2. Dokumentasi Foto
3. Saksi-Saksi
Serta hasil Investigasi Tim Hukum dan Advokasi melalui konfirmasi secara langsung Kepada Komisioner KPU Pulau Taliabu, Devisi Sosdik, saudara Basri Deba mengatakan bahwa, surat cuti atau Izin Kampanye Alien Mus belum ada.
“Akan tetapi Alien Mus selaku Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar yang turut hadir berkampanye pada pasangan Calon AMR yang merupakan Petahana dalam kunjungan nya di Pulau Taliabu untuk menyerap Aspirasi Masyarakat (Reses) Mala ikut terlibat dalam Kampanye AMR di beberapa Titik Kampanye pada Zona 1 di Pulau Taliabu, sehingganya dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu Pulau Taliabu agar benar-benar serius dan profesional serta independen tanpa adanya intervensi kekuasaan dalam melakukan Proses pemeriksaan Laporan yang di sampaikan TIM Hukum MS-SM, kami sampaikan agar Bawaslu melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut secara profesional tanpa adanya kepentingan individu maupan kelompok tertentu, yang mengabaikan keadilan substansi dari sebuah proses penegakan hukum Pemilukada, Laporan tersebut juga akan menjadi penilaian bagi masyarakat atas penegakan hukum di kabupaten Pulau Taliabu atas kinerja dan integritas Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu, Jika tidak akan berpotensi sebagai Pelanggaran Etik yang berujung DKPP,” ucapnya.