Dua Kapal Ikan asal Sulut Ditangkap Sat Polrair Halut
HALMAHERA UTARA, metro7.co.id – Sat Polair Polres Halmahera Utara dan Markas Unit Pol Airud Tobelo saat melaksanakan patroli di Perairan Loloda Kepulauan, Rabu (5/8/2020) telah mengamankan dua kapal penangkap ikan asal Sulawesi Utara yakni KM. Kenji dan KM. Jaya Samudraku, saat melaksanakan patroli. Kedua kapal tersebut diduga langgar Izin penangkap ikan.
Penangkapan dua kapal penangkap ikan asal Sulut itu, tepatnya pada posisi titik koordinat 02′ 16. 653” N -127′ 46. 973” E.
Kapal dimaksud diduga telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan dokumen SIPI laut Sulawesi dan laut Maluku. Sehingga kapal tersebut diduga telah melanggar daerah penangkapan (fishing ground). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 jo pasal 7 (2) huruf c UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 2004 tentang perikanan.
“Kedua kapal KM. Kenji dan KM. Jaya Samudraku dikawal menuju pelabuhan perikanan ternate/kantor subdit gakkum guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansur Basing, pada Kamis (6/8/2020).
Mansur menjelaskan, dua nahkoda dan 24 anak bua kapal serta barng bukti berupa 44 ekor ikan jenis tuna dan dokumen kapal telah diamankan.
“Kapal bersama ABK di kawal dan di ad hock ke kantor Dit Polair Polda Malut guna diproses lebih lanjut,” terang Kasubag Humas Polres Halut. ***