TALIABU, metro7.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Taliabu berinisiatif melakukan pemantauan ke 71 desa di Pulau Taliabu.

Hal ini berhubungan dengan banyaknya masyarakat Pulau Taliabu yang belum memiliki dokumen kependudukan. Di antaranya pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

“Tujuan kita untuk pastikan bahwa masyarakat yang belum memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran, maka segera lakukan perekaman dan terutama bagi pemilih pemula maka akan diselesaikan,” kata Kepala Dinas Kependudukuan dan Catatan Sipil Pulau Taliabu, Maslan pada Senin (9/11/2020).

Diterangkannya, dalam satu bulan belakangan perekaman data diri pada masyarakat telah mencapai 96 persen dari jumlah data jiwa sebanyak 39 ribu masyarakat di Pulau Taliabu.

“Apa lagi dilihat ketika bantuan dari Dinas sosial untuk masyarakat yang kurang mampu, tentu harus memiliki dokumen kependudukan agar bisa mendapatkan bantuan tersebut. Jadi sekali lagi diharapkan kepada masyarakat agar menyadari untuk membuat dokumen kependudukan, karena itu sangat penting,” ujar Maslan.