HALTIM, metro7.co.id – Penyelenggaraan Operasi Patuh Kie Raha 2020 oleh Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Timur (Haltim) telah memberikan sangsi tindakan langsung dengan bukti pelanggaran atau tilang kepada kendaraan roda empat maupun roda dua, Kamis (06/08)

 

Diketahui dalam Operasi Patuh selama 14 hari Tim Gabungan Lalu Lintas Polres Haltim berhasil menemukan pelanggar dengan jumlah mencapai 111 unit kendaraan sementara peringatan dalam bentuk teguran diberikan kepada 216 pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

 

Kapolres Haltim Akbp Mikael P Sitanggang didampingi Kasat Lantas Iptu Ikhwan melalui Kasubaghumas Iptu Jufri Adam, dalam keterangan tertulis menuturkan, petugas kepolisian melaksanakan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan saat Operasi Patuh Kie Raha 2020 di Jalan Lintas Wasile Seletan ke Maba Selatan, pertigaan tugu tani Wasile Timur, Pertigaan Gamesan Maba dan wilayah Kabupaten Halmahera Timur pada umumnya menemukan Kasus pelanggaran terbanyak dilakukan sepeda motor dengan jenis pelanggaran melawan arus lalu lintas dan tidak menggunakan helem orang yang di bonceng.

 

“Pelanggaran tilang, teguran dan laka lantas dalam perbandingan Operasi Patuh Kie Raha 2019 dan 2020 untuk kasus pelanggaran tilang 719 tahun 2019 dan 111 kasus tahun 2020 trend turun -84,56 % , teguran 136 kasus ditahun 2019 dan tahun 2020 pelanggaran teguran 216 trend naik 58,82 % dan laka lantas ditahun 2019 , 1 kasus sedangkan tahun 2020 Nihil trendnya turun -100%,” tutur Kasat lantas Haltim.

 

Hal ini menurut Kasat tingkat kesadaran masyarakat mematuhi peraturan Lalu Lintas cukup tinggi kususnya diwilaýah Kabupaten Halmahera Timur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Bebernya.

 

Lanjut Kasat, dalam operasi tersebut mengedepankan dua jenis pelanggaran antara lain Pelanggaran tematik utama dan tematik tambahan yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Kie Raha 2020 yakni pelanggaran tematik utama : tidak menggunakan helm, melawan arus dan muatan lebih (orang/barang).

 

“Sementara pelanggaran tematik tambahan melanggar rambu-rambu Lalu Lintas, melanggar lampu merah dan pengendara dibawah umur,” bebernya.

 

Dalam melaksanakan operasi selain pemeriksaan kelengkapan kendaraan, petugas Satuan Lalu Lintas juga membagikan masker kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

 

Pihak Polres Haltim melalui Kepala Satuan Lalu Lintas juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi peraturan lalu lintas dalam pelaksanaan operasi patuh Kie Raha 2020.

 

“Pandemi yang mewabah hari ini semoga masyarakat tetap menjaga disiplin protokol Kesehatan guna memutus mata rantai Covid -19,” pintanya. ***