SULA, metro7.co.id – Sengketa lahan di Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali hangat usai Hakim Pengadilan Negri (PN) Sanana lakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) disamping Penginapan Cristy, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.

Andreas Ham Mandagi melalui Kuasa Hukumnya, Adha Buamona mengatakan, selaku penggugat tetap berpegang pada etika persidangan.

“Yang pastinya, kami tidak akan melangkahi majelis hakim. Karena kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum sampai pada sidang putusan,” ujar Adha, Jumat (2/6).

Kata Adha, berdasarkan gugatan tersebut, terdapat dua tergugat. Yakni, Erwin Elvin Budianto dan Murat Umamit dan turut dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula.

Ia bilang, dalam gugatan itu, pihak BPN Kepulauan Sula adalah turut tergugat ke 3 pada kasus sengketa lahan dan bangunan yang telah dimiliki kliennya atas hak surat hual beli tanah.

“Klien saya sudah membeli lahan dan bangunan yang terletak di Desa Fagudu itu, dan surat jual beli yang dikeluarkan Pemerintah Desa juga sangat jelas. Jadi, tergugat tidak bisa mengklaim milik mereka,” tandasnya.