KEPULAUAN SULA, metro7.co.id – Syahbandar Pelabuhan Falabisahaya mulai memberlakukan tarif retribusi sesuai PP Nomor 15 tahun 2016 sejak Senin (31/5/2021); begini rinciannya.

Dijelaskan Kepala Syahbandar Pelabuhan Falabisahaya Yakub Umanahu, berdasarkan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan ini dengan perorangan akan dikenakan tarif retribusinya sebesar Rp 2 ribu, kendaraan bermotor sebesar Rp 3 ribu, dan mobil/minibus sebesar Rp 4 ribu.

“Kalau berdasarkan tarif, kendaraan beroda empat yang mengangkut lebih dari satu orang tetap dikenakan tarif perorangan dengan nilai sebesar Rp 2 ribu, sedangkan kendaraan beroda dua yang punya angkutan manusia maka akan dikenakan tarif sebesar Rp 5 ribu,” ucap Yakub saat diwawancarai, Selasa (1/6/2021).

Menurut Yakub, penagihan retribusi ini baru dijalankan di Kecamatan Mangoli Utara, khususnya daerah wilayah Pelabuhan Falabisahaya dan aturannya sudah diatur seperti itu.

“Aturan dan penertiban yang baru kami jalankan ini sementara masih menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ada di Kecamatan Mangoli Utara,” pungkasnya.